Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Lembuswana Perkasa. Desakan itu disampaikan setelah seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AS tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang milik perusahaan tersebut, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Koordinator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menyebut, korban bersama empat temannya bermain di kawasan kolam bekas galian sekitar pukul 16.00 Wita. Menurut Mustari, korban dan dua temannya terpeleset lalu jatuh ke kolam. Sempat ada upaya penyelamatan, tetapi korban tidak dapat ditolong.
Mustari menilai kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata karena peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi. Ia menyebut jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang di Kaltim kini mencapai 57 orang.
“Kalau bisa izin usaha pertambangan dicabut, kalau sudah jatuh korban harusnya ditutup. Ini menyangkut nyawa orang. Jangan ada negosiasi karena menyangkut nyawa. Apalagi korban meninggal di lubang bekas tambang di Kaltim sudah 57 orang,” kata Mustari, dikutip dari inilah.com Kamis (5/11/2026).
Selain mendesak pencabutan izin, Jatam Kaltim meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mustari juga menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dinas ESDM di daerah. Menurut dia, instansi tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum. Ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada peran instansi seperti ESDM yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan, tetapi selama ini tidak hadir di masyarakat ketika korban terus berjatuhan,” ujarnya.
Mustari menyatakan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah karena pengelolaan pertambangan berada di pemerintah pusat tidak semestinya menjadi alasan untuk tidak bertindak.
“Alasan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah karena pengelolaan pertambangan berada di pemerintah pusat tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengambil tindakan,” tuturnya.
Ia menilai Dinas ESDM Kaltim semestinya mendata dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar perusahaan bermasalah dapat segera ditindak.
Mustari mengatakan, hingga kini belum ada penindakan tegas terhadap perusahaan terkait kematian di lubang tambang, baik secara pidana maupun pertanggungjawaban korporasi.
“Kalau kita melihat jumlah 57 korban meninggal dunia itu, satu pun tidak ada yang benar-benar ditindak secara langsung, baik dari sisi pidana hukum maupun pidana korporasinya,” katanya.
Berdasarkan data registrasi perusahaan dan laporan sejumlah lembaga, termasuk Transparency International Indonesia, pemegang saham mayoritas PT Lembuswana Perkasa adalah Kang Duck Jai dengan kepemilikan 99,8 persen. Sisa saham 0,2 persen dipegang Dayang Kartini, ibu mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Kang Duck Jai tercatat sebagai direktur utama perusahaan. Dwi Wachyu Noor Afiah A menjabat direktur, sedangkan Safwan menjadi komisaris.
Pada Juli 2026, Kang Duck Jai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Perusahaan itu juga pernah dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan dan pencucian uang yang ditangani KPK.
(Memei)