Puluhan massa dari Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin, (14/9/2026).
Aksi massa tersebut menuntut transparansi penanganan perkara menyusul temuan uang tunai sekitar Rp189,5 juta di ruang kerja salah seorang kepala bidang pascapenggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Maret 2026. Pertanyaan mendasar mengenai legalitas serta aliran dana puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari pihak ketiga disuarakan oleh Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan.
“Bagi kami, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan ‘uang milik siapa?’ Yang jauh lebih penting adalah dari mana uang tersebut berasal? Untuk kepentingan apa? Siapa yang memberikan? Mengapa diberikan? Apakah terdapat hubungan dengan kewenangan pejabat? Apakah ada permintaan atau fasilitas tertentu? Dan sejauh mana atasan mengetahui serta melakukan pengawasan?” ulasnya, Senin, (14/9/2026).
Massa aksi turut menyoroti isu dugaan pertemuan di Jakarta antara pihak kedinasan dengan pelaku usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait sokongan pendanaan agenda organisasi olahraga masyarakat. Dugaan konflik kepentingan dalam hubungan kedinasan dengan korporasi tambang dipaparkan lebih lanjut dalam orasinya.
“Kami memperoleh informasi mengenai adanya agenda di Jakarta pada Senin 14 September 2026. Diduga melibatkan Kepala Dinas ESDM Kaltim dengan pimpinan perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Red.) dan dikaitkan dengan permintaan dukungan dana untuk kegiatan KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia, Red.),” urai Wirawan.
Massa mendesak audit menyeluruh terhadap kelemahan sistem pengendalian internal di tubuh dinas teknis pertambangan tersebut. Evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan berjenjang diuraikan dalam penyampaian tuntutannya.
“Harus diperiksa bagaimana sistem pengawasan bekerja. Bagaimana pembinaan terhadap pejabat di bawah kepala dinas dilakukan. Bagaimana hubungan dengan pelaku usaha pertambangan berlangsung. Serta bagaimana mekanisme administrasi dan pelayanan sektor pertambangan dijalankan,” ungkapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa menyampaikan empat desakan: klarifikasi terbuka Kepala Dinas terkait isu pertemuan di Jakarta, audit independen aliran dana perusahaan tambang, inspeksi khusus dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, serta pengusutan fungsi pengawasan pimpinan tanpa batas perlindungan jabatan. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana diserukan dalam penjelasannya.
“Kami meminta segera seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dan Kami menolak apabila kewenangan, jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan,” ucap Wirawan.
Tuntutan agar proses hukum tidak berhenti pada level aparatur pelaksana ditegaskan kembali sebagai penutup sikap kelompok massa.
“Kami tidak ingin penggeledahan hanya menghasilkan tumpukan dokumen. Kami tidak ingin pemeriksaan hanya menghasilkan berita acara. Dan kami tidak ingin persoalan berhenti pada satu-dua orang di level pelaksana apabila terdapat kemungkinan adanya persoalan yang lebih besar dalam rantai kewenangan,” tutup Wirawan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan dinas menemui demonstran guna memberikan klarifikasi mengenai proses audit yang tengah berjalan di tingkat pengawas daerah. Keterbukaan instansi terhadap pemeriksaan aparat pengawas internal diutarakan oleh Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Ivan.
“Terkait pemeriksaan inspektorat, memang sudah berjalan beberapa bulan lalu setelah Idulfitri. Dan terkait uang menjadi salah satu poin pemeriksaan, termasuk kepala bidang kami, semua sudah memberi keterangan. Apa adanya sesuai fakta lapangan. Lita tinggal menunggu laporan kepala inspektorat. Kita tunggu saja,” sambung Ivan.
Langkah sanksi administratif kepegawaian internal yang telah dijatuhkan kepada aparatur bersangkutan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.
“Terkait tindakan kepala dinas soal temuan uang ini, tentu sudah ada pembinaan, penyampaian sifatnya teguran kepada bawahan. Artinya jangan sampai terjadi peristiwa ini,” kata Ivan.
Keterangan tertulis dan lisan mengenai penggeledahan kejaksaan serta penyitaan uang kas di ruang kerja kepala bidang diakui telah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Daerah. Kepatuhan aparatur dinas terhadap pemanggilan pemeriksaan dipaparkan dalam klarifikasinya.
“Semua sudah kami sampaikan ke inspektorat, apa saja yang mesti menjadi subjek yang dipersoalkan. Untuk administratif sanksi berjenjang kepada pegawai dan pembinaan PNS juga sudah diberikan,” terangnya.
Mengenai keberadaan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, pihak dinas membantah agenda pertemuan dengan pimpinan perusahaan batu bara dan menegaskan keberangkatannya murni tugas negara. Surat penugasan kedinasan pimpinan instansi dijelaskan dalam keterangannya.
“Kalau yang kami tahu, berdasarkan surat tugas pak kadis menghadiri rapat topiknya soal ketenagalistrikan,” ulasnya.
Pihak dinas memastikan sistem pelayanan perizinan tambang telah terintegrasi secara digital sehingga meminimalisasi pertemuan tatap muka yang rentan penyimpangan. Implementasi sistem perizinan berbasis elektronik dipaparkan kembali sebagai penutup tanggapannya.
“Sekarang ini, semua sistem online, menggunakan OSS, jadi hampir dipastikan minimal sekali ketemu dengan pelaku usaha, apalagi kita zaman covid-19, bertemunya juga virtual,” urai Ivan.
(Memei)