Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Dwikora, Tim Patroli Amankan Empat Truk Fuso Berisi Jutaan Batang Rokok

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Senin, 14 September 2026 · 16:172 menit baca
Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Dwikora, Tim Patroli Amankan Empat Truk Fuso Berisi Jutaan Batang Rokok
Tim Reaksi Cepat amankan empat truk fuso bermuatan jutaan batang rokok di Pelabuhan Dwikora Pontianak, berkas perkara dilimpahkan ke Bea Cukai Kalbagbar. (Dok. HO/TNP)

Tim Reaksi Cepat Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XII menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok yang diangkut menggunakan empat unit truk fuso di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Senin, (14/9/2026).

Operasi penyergapan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas menindaklanjuti laporan intelijen mengenai pengiriman kargo rokok bermasalah dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menggunakan armada Kapal Dharma Kartika VII.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima unit truk beserta para pengemudinya ke Markas Komando Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan fisik dan pembongkaran muatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk terbukti memuat rokok dengan rincian 22.681.000 batang rokok berpita cukai berbagai merek, serta 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Ekspor, sedangkan satu truk lainnya bermuatan barang campuran tanpa muatan rokok.

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar
Baca Juga

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar

Truk pertama bernomor polisi H 8490 QA memuat 1.913.200 batang rokok merek Esse, Win 7 Click, dan Beta; truk kedua bernomor polisi DA 8059 TPD mengangkut 8.000.000 batang rokok merek Trand; truk ketiga bernomor polisi AG 8807 GH membawa 1.000.000 batang rokok tanpa cukai serta 5.568.000 batang merek Gudang Cengkih; dan truk keempat bernomor polisi B 9970 FYW membawa 7.200.000 batang rokok merek Helium tanpa identitas penerima.

Status penetapan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut dijelaskan oleh Komandan Kodaeral XII, Sawa, dalam konferensi pers di Pontianak.

“Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang 39 tahun 2007 perubahan Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang Cukai yang menjadi Tersangka dalam perkara tersebut adalah Pengirim dan penerima muatan,” tertulis dalam release.

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional
Baca Juga

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional

Kedudukan para pengemudi armada dan pihak penyedia jasa ekspedisi dalam perkara ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Sampai dengan saat ini pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” tegasnya.

Penyelidikan mengenai identitas pemilik barang yang diduga melanggar ketentuan cukai dipaparkan dalam keterangannya.

“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan, kodaeral XII hanya mengamankan adanya Truk Bermuatan Rokok diduga illegal selanjutnya Kodaeral XII akan meyerahkan perkara tersebut ke penyidik yang berwenang dalam hal ini PPNS Bea Cukai Kalbagbar,” sambungnya.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagian Barat (Kalbagbar) guna pencacahan ulang, pemisahan barang bukti, serta penghitungan potensi kerugian penerimaan keuangan negara.

(Rudi)