Sultan Pontianak ke-IX sekaligus anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat Sultan Syarif Melvin Alkadrie menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak perlu dicabut karena merupakan instrumen hukum yang memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melindungi tradisi gilir balik masyarakat adat, Senin (24/8/2026).
Sultan Syarif Melvin Alkadrie menjelaskan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan sumber hukum yang memberikan izin pembakaran lahan seluas dua hektare.
Aturan pengecualian tersebut bersumber dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perda itu hanya mengatur tata cara pelaksanaannya,” ujar Sultan Syarif Melvin Alkadrie.
