Keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pusaran kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipertanyakan. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menegaskan bahwa penandatanganan Sprindik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus bukan oleh Direktur Penyidikan merupakan pelanggaran asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Fakta tersebut diungkapkan Rasji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rasji memaparkan, kerangka hukum tata negara dan Undang-Undang Kejaksaan telah mendikotomi tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural secara rigid. Dalam ranah teknis, kewenangan penuh untuk melaksanakan hingga menandatangani hasil penyidikan mutlak berada di tangan Direktur Penyidikan (Dirdik).
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” ujar Rasji saat merespons pertanyaan kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah.
