Kam, 20/08/26 · 09.23.54
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Ahli Sebut Sprindik Plt Jampidsus Cacat Administrasi dan Langgar Asas Legalitas di Sidang Praperadilan Febrie

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 20 Agustus 2026 · 14:572 menit baca
Ahli Sebut Sprindik Plt Jampidsus Cacat Administrasi dan Langgar Asas Legalitas di Sidang Praperadilan Febrie
Saksi ahli sebut Sprindik kasus Febrie Adriansyah yang diteken Plt Jampidsus bukan Dirdik langgar asas legalitas dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. (Dok. Ist)

Keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pusaran kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipertanyakan. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menegaskan bahwa penandatanganan Sprindik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus bukan oleh Direktur Penyidikan merupakan pelanggaran asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Fakta tersebut diungkapkan Rasji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji memaparkan, kerangka hukum tata negara dan Undang-Undang Kejaksaan telah mendikotomi tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural secara rigid. Dalam ranah teknis, kewenangan penuh untuk melaksanakan hingga menandatangani hasil penyidikan mutlak berada di tangan Direktur Penyidikan (Dirdik).

“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” ujar Rasji saat merespons pertanyaan kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah.

Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Hadapi Kasus TPPU Sendiri
Baca Juga

Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Hadapi Kasus TPPU Sendiri

Lebih tajam, Rasji menggarisbawahi bahwa ketiadaan pijakan hukum dalam setiap tindakan pejabat administrasi berimplikasi pada terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Tindakan negara, kata dia, tidak boleh melampaui garis demarkasi kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan pelaksananya.

“Sesuai asasnya dalam administrasi negara itu asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak. Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang,” tegas Rasji di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Sengkarut administrasi ini mencuat pasca-Kejagung mengambil alih secara penuh penanganan perkara pidana, berikut berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya melalui Kortas Tipidkor Polri.

Manuver pengambilalihan tersebut bermuara pada penerbitan tiga Sprindik baru oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026. Namun, alih-alih diteken oleh Dirdik sebagaimana amanat Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-039/A/JA/10/2010 juncto Nomor PER-017/A/JA/07/2014, ketiga surat krusial tersebut justru ditandatangani oleh Plt Jampidsus.

Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP Terkait Korupsi Bauksit Kalbar
Baca Juga

Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP Terkait Korupsi Bauksit Kalbar

Implikasi dari dugaan cacat prosedural ini diklaim krusial oleh pihak pemohon. Febri Diansyah menyatakan, dengan beralihnya penanganan perkara ke Kejagung yang diiringi oleh penerbitan Sprindik yang dinilai cacat formil, maka pihak kepolisian secara hukum telah kehilangan dasar kewenangannya (onbevoegd).

Kondisi tersebut, menurut argumentasi pemohon, secara otomatis mendeligitimasi seluruh produk hukum sebelumnya. Hal ini mencakup gugurnya status tersangka, serta tidak sahnya hasil penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dikenakan terhadap diri Febrie Adriansyah.

(Hendrawan)