Terdakwa berinisial STA yang merupakan pegawai aktif BUMN PT Pelindo Regional 2 Pontianak hingga kini tidak kunjung ditahan meski tengah diadili dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Tindakan manipulasi nasab secara melawan hukum ini tidak hanya mencederai sistem administrasi negara, tetapi secara tragis telah merenggut hak pendidikan formal seorang anak perempuan berusia 13 tahun selama empat tahun berturut-turut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, STA menjabat sebagai staf operator RMJ dan telah mengabdi hampir 20 tahun di perusahaan pelat merah tersebut. Statusnya yang hanya menjadi tahanan kota memicu tanda tanya besar di tengah publik terkait dugaan adanya perlakuan istimewa di mata hukum.

Menyikapi polemik tuntutan dan penanganan perkara ini, redaksi Nusantara Post berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT Pelindo Regional 2 Pontianak pada Jumat (18/9/2026) siang. Upaya ini dilakukan untuk mempertanyakan langkah dan sikap perusahaan mengenai keterlibatan stafnya dalam pelanggaran hukum pemalsuan dokumen negara.
Baca Juga Rugikan Negara Rp4,09 Triliun, Berkas Kasus Korupsi Tambang Bauksit Aseng Dilimpahkan ke Kejaksaan
Namun, pihak Humas PT Pelindo Regional 2 Pontianak enggan memberikan keterangan. Saat didatangi, pihak Pelindo justru berkelit dengan menyebut bahwa kasus tersebut murni permasalahan keluarga. Mereka juga beralasan Kepala Bidang Humas sedang tidak berada di tempat, sehingga perwakilan Nusantara Post hanya dapat meninggalkan nomor kontak untuk dihubungi lebih lanjut.
Ibu kandung korban, Syarifah Fatimah, menegaskan bahwa status pekerjaan STA sebagai pegawai BUMN sama sekali tidak boleh menjadi tameng yang membuat proses hukum terdakwa berbeda dari perkara lainnya.
“Jika memang tidak ada dasar untuk melakukan penahanan, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada penangguhan, jelaskan siapa yang memberikan, apa syaratnya dan sampai kapan berlaku,” tuntut Fatimah.
Ia menambahkan, perkara ini sudah masuk ranah persidangan dan publik membutuhkan penjelasan hukum yang pasti, bukan sekadar spekulasi. Kasus yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sejak 10 Agustus 2023 ini bermula saat Fatimah dan suaminya, Syarif Kadri, mendapati data kependudukan putri ketiga mereka terkunci ganda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Akta kelahiran anak tersebut diterbitkan atas nama STA dan istrinya selaku orang tua asuh, tanpa mencantumkan identitas orang tua kandung.
Baca Juga Jelang Putusan Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Oleh STA di Pontianak, Terdakwa Belum Juga Ditahan
Praktik manipulasi ini melibatkan oknum bidan yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Lahir fiktif. Ayah kandung korban, Syarif Kadri, melontarkan kritik tajam atas bobroknya lapis verifikasi di Disdukcapil.
“Capil dipanggil jadi saksi. Saat ditanya wali nikahnya siapa, mereka kebingungan karena aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung,” tegas Kadri.
Lebih lanjut ia membeberkan fakta persidangan terkait oknum fasilitas kesehatan tersebut.
“Bidan yang membuat surat keterangan lahir palsu juga ketahuan memakai kop surat lembaga rumah sakit atau bersalin yang tidak jelas. Bidan itu dipaksa mengaku. Mediasi demi mediasi ditolak. Sampai KPP yang seharusnya jeli malah terkesan berpihak. Agenda sidang selanjutnya hari Selasa besok, tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya.
Akibat identitas ganda yang dikuasai pihak asuh, sang anak tidak dapat didaftarkan ke sekolah negeri dan mengalami trauma psikologis yang memaksanya ditarik dari pondok pesantren. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan menyederhanakan derita ini dengan menyetarakan kerugian manipulasi identitas dengan tindak pidana perusakan barang.
“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun,” ungkap Fatimah kecewa.
Baca Juga Gerebek Rumah di Jelimpo, Satresnarkoba Polres Landak Sita 1,84 Gram Narkotika
Perkara ini berjalan sangat alot, memakan waktu hampir tiga tahun sejak pelaporan, melewati tiga kali pergantian penyidik, dan sempat harus ditelusuri ulang dari awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 30 Juni 2026. Terkait jeratan hukum, Fatimah memastikan bahwa perbuatan STA telah diatur secara berlapis dalam KUHP terbaru.
“Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa STA ini pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 392 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (b). Kedua, diancam dalam Pasal 394 Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dan ketiga masuk dalam Pasal 401 Undang-Undang No 1 Tahun 2023,” jelasnya mengutip materi persidangan.
Menjelang vonis hakim, keluarga mendesak peradilan untuk tidak terbuai oleh narasi emosional atau dalih konflik keluarga yang kerap dimainkan oleh kuasa hukum terdakwa, melainkan berpegang teguh pada substansi pidana pemalsuan dokumen negara.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan, dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” tegas Fatimah.
Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak Kejari juga masih belum memberikan keterangan terkait kejelasan hukum terhadap terdakwa meskipun pihak redaksi telah memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi sejak Kamis (17/9/2026).
(Hendrawan)