Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (18/9/2026).
Pelimpahan berkas perkara penuntutan yang dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) tersebut menyeret lima orang tersangka, termasuk tersangka utama pemodal tambang Sudianto alias Aseng, guna segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kelengkapan berkas perkara para tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, (17/9/2026).
Empat tersangka lain yang turut dilimpahkan ke meja penuntutan meliputi Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU berinisial IA, Direktur PT QSS berinisial AP, serta seorang penyelenggara negara berinisial HFSD yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Konstruksi perkara membeberkan bahwa sejak 2017 praktik penambangan PT QSS dijalankan tanpa prosedur uji tuntas (due diligence) yang sah serta memanipulasi data teknis perizinan. Penyidik mendapati aktivitas penggalian bijih bauksit justru dilakukan di luar koordinat konsesi IUP resmi milik perusahaan, namun hasil kerukan ilegal pada periode 2020 hingga 2024 tersebut tetap diperdagangkan dan diekspor menggunakan dokumen terbang milik PT QSS tanpa kepemilikan fasilitas pemurnian (smelter). Sebanyak 113 saksi dan delapan orang ahli telah diperiksa oleh penyidik kejaksaan guna membongkar rantai perizinan bodong tersebut.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita aset sitaan senilai Rp350 miliar yang kini dikelola Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, meliputi sembilan unit kapal tunda (tugboat), tujuh kapal tongkang, satu unit mobil mewah Lamborghini, dua unit mobil dinas Toyota Camry dan Fortuner VRZ, 46 unit truk jungkit (dump truck), 10 unit ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional Triton, serta enam bidang tanah dan bangunan di Pontianak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, akumulasi kerugian keuangan negara akibat penambangan liar dan manipulasi kuota ekspor mineral mentah tersebut mencapai Rp4.093.489.527.715,86.
(Rudi)