Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Komdigi Jamin Konten Jurnalistik Tak Disasar dalam Penindakan Disinformasi, Platform Beri Waktu 4 Jam setelah Perintah

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Senin, 2 November 2026 · 20:253 menit baca
Komdigi Jamin Konten Jurnalistik Tak Disasar dalam Penindakan Disinformasi, Platform Beri Waktu 4 Jam setelah Perintah
Safenet mengecam tindakan pembatasan dan takedown konten kritik karhutla di media sosial. (Dok. SAFEnet/X)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital berlangsung terukur dan akuntabel.

Komdigi mengatakan aturan itu tetap melindungi hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan pembagian peran kedua keputusan itu di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.

Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat
Baca Juga

Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat

Ia menyebut kedua keputusan itu tidak berdiri sendiri. Implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522), yakni perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat penyedia konten buatan pengguna (user-generated content, UGC).

Menurut Mediodecci, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi sasaran penindakan.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan atas kebebasan pers. Jika terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

Cegah Cyberbullying pada Anak, Dosen FISIP Untan Latih Orang Tua Tuli Operasikan Fitur Keamanan Gadget
Baca Juga

Cegah Cyberbullying pada Anak, Dosen FISIP Untan Latih Orang Tua Tuli Operasikan Fitur Keamanan Gadget

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Kewajiban memutus akses paling lambat empat jam tidak berlaku serta merta. Menurut Komdigi, kewajiban itu berlaku setelah Komdigi mengirim surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui SAMAN.

Sebelumnya ada tahap Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.

Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirim notifikasi kepada platform. Platform diberi waktu menanggapi 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Dalam waktu itu PSE dapat meminta klarifikasi atau memberi tanggapan.

Jika platform tidak menanggapi dalam tenggat tersebut, perkara dilanjutkan ke proses SAMAN. Komdigi lalu mengirim surat perintah pemutusan akses, dan platform wajib menindaklanjuti paling lambat 4 jam untuk konten mendesak atau 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Kunker ke Palangka Raya, Menkes Tinjau Dampak Karhutla dan Klarifikasi Foto Beroksigen
Baca Juga

Kunker ke Palangka Raya, Menkes Tinjau Dampak Karhutla dan Klarifikasi Foto Beroksigen

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Ia menjelaskan tenggat itu mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten. SAMAN juga dipakai untuk menghitung denda administratif bila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

(Dayank Ana)