Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat, Termasuk Silmy Karim

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 4 Juni 2026 · 15:432 menit baca
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat, Termasuk Silmy Karim
KPK resmi menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dokumen keimigrasian & gratifikasi di Imigrasi Jakbar, termasuk Wamen Silmy Karim. (Dok. IMIPAS)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, 10 orang lainnya yang sempat ikut terjaring kini berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Salah satu dari delapan orang yang menyandang status tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam perkara ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Budi Prasetyo memaparkan, para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat atau pihak terkait dalam pengurusan administrasi keimigrasian. KPK menjerat kedelapan tersangka tersebut dengan pasal berlapis.

Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Kembali Absen Pemeriksaan KPK
Baca Juga

Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Kembali Absen Pemeriksaan KPK

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

Meski demikian, pihak KPK belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang utuh, termasuk detail peran masing-masing serta jenis keuntungan materi yang diduga diterima oleh Silmy Karim.

Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPK, berikut adalah daftar delapan pejabat dan aparatur sipil keimigrasian yang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 / Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024.

  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025.

  3. Jaya Saputra (JS) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat (Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).

  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 (Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025).

  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.

  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Begini Profil dan Harta Kekayaannya
Baca Juga

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Begini Profil dan Harta Kekayaannya

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
Baca Juga

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

(Dayank Ana)