Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin, beserta sejumlah titik lokasi strategis lainnya. Tindakan pengamanan ini merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak di tiga wilayah Sumatra Utara, yakni Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan, pada Kamis (2/7/2026).
Operasi senyap tersebut menyasar dugaan praktik suap terkait paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemasangan garis pembatas (KPK line) dan penyegelan dilakukan guna menjaga integritas alat bukti di lapangan sebelum melangkah ke tahap penggeledahan paksa.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi, ya, KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga nanti untuk proses pemeriksaan berikutnya ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Budi membeberkan, tim di lapangan mengamankan total tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.

Syah Afandin sendiri dilaporkan ditangkap oleh tim penyidik saat berada di kediaman pribadinya di Kota Medan. Otoritas antirasuah menjadwalkan evakuasi sang bupati ke markas pusat siang ini untuk interogasi lanjutan.
“Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi menambahkan.
Selain mendalami klaster suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, penyidik saat ini tengah melacak potensi adanya aliran dana lain atau penerimaan gratifikasi sistematis yang mengalir ke kantong penyelenggara negara di wilayah hukum Kabupaten Langkat.
Respons PAN Sumatra Utara
Penangkapan ini memicu guncangan di internal politik daerah. Pasalnya, selain memimpin birokrasi di Langkat, Syah Afandin merupakan politisi senior yang menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatra Utara.
Bendahara DPW PAN Sumatra Utara, Mora Harahap, mengakui bahwa kabar penangkapan pimpinannya tersebut mengejutkan jajaran pengurus partai. Namun, organisasi memilih untuk menunggu kejelasan status hukum resmi 1×24 jam dari KPK sebelum mengambil langkah kelembagaan.
“Sebagai kader dan partai tentu kagetlah dapat informasi itu,” ujar Mora Harahap saat dikonfirmasi terpisah.
Mora membeberkan bahwa informasi mengenai penangkapan tersebut sejauh ini baru diperoleh melalui pemberitaan media massa. Akibatnya, internal partai belum menggelar rapat khusus maupun merumuskan sikap kelembagaan.
“Kita pun lihatnya dari media. Saya terakhir sudah lama juga enggak ketemu. Karena dua minggu lalu ketemu acara pelantikan,” jelasnya.
Mora juga memastikan bahwa hingga Jumat siang, jajaran pengurus di tingkat provinsi belum menerima instruksi taktis atau arahan khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.
“Belum ada instruksi khusus dari DPP. Kami juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami menunggu kepastian hukum dan pernyataan resmi dari KPK. Setelah itu baru kami bisa menentukan sikap secara internal,” pungkas Mora.
(Dayank Ana)