Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita sejumlah aset berupa kendaraan dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, Selasa (30/6/2026). Langkah tersebut dieksekusi usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Japto guna membongkar jejak pencucian uang dan aliran dana gratifikasi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan tersebut. Ia menyebutkan, penyidik menduga kuat bahwa kendaraan bermotor yang kini diamankan berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.
“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang disita ini terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai spesifikasi wujud aset yang disita, Budi membenarkan secara singkat.
“Benar, di antaranya kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan JPT,” imbuhnya membenarkana.
Sebelum eksekusi penyitaan dilakukan, Japto diketahui telah memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Ia terpantau tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.40 WIB.

KPK Lacak Aliran Dana Lewat Klaster Aset Korporasi
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk melakukan pemetaan atau pengelompokan kepemilikan aset (asset clustering). Hal ini tidak lepas dari eskalasi kasus yang kini telah melebar hingga ke ranah kejahatan korporasi.
KPK berkepentingan melacak muara aliran dana untuk memastikan apakah aset Japto bersumber langsung dari Rita Widyasari atau mengalir melalui entitas perusahaan.
“Tentu ini dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset tersebut, diduga berkaitan dengan tersangka yang mana. Mengingat KPK tengah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka korporasi baru, pemetaan ini akan membuat status aset tersebut menjadi lebih jelas,” urai Budi.
Saat ini, penyidik memfokuskan pencarian pada keterkaitan aset-aset tersebut dengan tiga perusahaan tambang yang telah resmi berstatus tersangka sejak Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga korporasi ini diduga kuat beroperasi sebagai alat atau perantara untuk mencuci uang dan menyamarkan gratifikasi produksi batu bara.
Dalam konstruksi perkara sebelumnya, eks Bupati Rita Widyasari disinyalir mengutip ‘pajak tak resmi’ sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya.
Rentetan penyitaan yang kini menyentuh aset Japto Soerjosoemarno mengindikasikan bahwa pusaran uang komoditas batu bara Kukar tidak hanya berputar di lingkaran birokrasi, tetapi diduga turut mengalir ke pihak non-birokrasi. Publik kini menanti langkah hukum lanjutan dari KPK terkait pembongkaran aliran dana ini dan potensi adanya penetapan tersangka baru.
(Hendrawan)