Jum, 19/06/26 · 09.22.16
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Roy Suryo dan Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 19 Juni 2026 · 09:503 menit baca
Roy Suryo dan Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Polisi resmi menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi setelah berkas dinyatakan P21. (Dok. Ist)

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa dengan menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta seorang pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias Tifa. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) pagi ini merupakan kelanjutan dari status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh masing-masing tim penasihat hukum tersangka. Roy Suryo dilaporkan dijemput oleh penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Tifa diamankan di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.

Langkah represif kepolisian ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21 pada Selasa (2/6/2026) lalu. Kasus ini sendiri telah berjalan cukup lama, di mana Roy Suryo dan Tifa resmi menyandang status tersangka sejak November 2025.

Keberatan Tim Hukum Terkait Tindakan Represif
Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan bahwa istri kliennya memberikan kabar langsung mengenai proses penangkapan tersebut. Kendati demikian, Petrus menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu terburu-buru melakukan penjemputan paksa.

Cornelis Dukung Penguatan Anggaran Kementerian Investasi demi Target Rp2.041 Triliun
Baca Juga

Cornelis Dukung Penguatan Anggaran Kementerian Investasi demi Target Rp2.041 Triliun

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma juga ditangkap,” kata Petrus Selestinus.

Petrus menilai tindakan paksa tersebut tidak semestinya dilakukan mengingat kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor. Menurutnya, penyidik cukup menerbitkan surat panggilan resmi apabila penangkapan ini ditujukan untuk proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

“Padahal klien kami telah kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan bahkan selalu melakukan Wajib Lapor (WL),” ujar Petrus. “Kedua, jika tindakan yang dimaksud dalam rangka tahap dua atau seperti yang dilaporkan bahwa berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Azis Yanuar selaku tim kuasa hukum Tifa membenarkan bahwa kliennya telah dibawa oleh aparat kepolisian dari apartemen tempat tinggalnya.

BNPB Rilis Data Bencana: 3 Tewas Akibat Gempa Sulteng, Banjir dan Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah
Baca Juga

BNPB Rilis Data Bencana: 3 Tewas Akibat Gempa Sulteng, Banjir dan Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah

“Ya, benar, dia ditangkap,” kata Azis Yanuar.

Persiapan Pelimpahan Tahap Dua ke Kejaksaan
Sebelum penangkapan ini terjadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sempat menyatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara kasus ini telah terpenuhi.

“Alhamdulillah, jaksa hingga hari ini telah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan yang telah kami penuhi kemarin,” ujar Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Pada saat itu, Iman menyebutkan pihak kepolisian sedang menyusun agenda untuk menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan atau proses Tahap II.

Merespons perkembangan kasus tersebut, penasihat hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut jika dalam waktu dekat penyidik segera memanggil Roy Suryo untuk proses pelimpahan berkas perkara atau penahanan. Namun, Yakup menegaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak terkejut jika dalam waktu dekat mungkin ada panggilan untuk Mas Roy untuk melaksanakan tahap 2 atau penahanan, saya tidak tahu karena itu mungkin memang kewenangan penyidik. Kami juga tidak pernah mendesak untuk menahan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” ungkap Yakup Hasibuan.

(Hendrawan)