Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan DPR, Kalangan Buruh Protes Pembahasan Tertutup

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 6 Oktober 2026 · 18:563 menit baca
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan DPR, Kalangan Buruh Protes Pembahasan Tertutup
Sejumlah buruh mengibarkan bendera dalam aksi Kamis, (1/10/2026) depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah. (Dok. Ist)

Gelombang penolakan dari elemen serikat pekerja membayangi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (6/10/2026).

Persetujuan regulasi yang memuat 23 bab dan 313 pasal tersebut menuai kritik keras dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) karena proses perumusan pasalnya berlangsung cepat dalam kurun kurang dari satu bulan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026 tanpa menyertakan draf terbuka bagi perwakilan pekerja.

"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan atas) didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kanan atas) serta Presiden KSPSI Andi Gani (keempat kanan atas) menemui dan beraudiensi langsung dengan massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026)."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan atas) didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kanan atas) serta Presiden KSPSI Andi Gani (keempat kanan atas) menemui dan beraudiensi langsung dengan massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Kekecewaan atas minimnya keterlibatan substantif buruh dalam pembahasan pasal per pasal disuarakan langsung oleh Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih. Ketiadaan akses terhadap naskah aturan diungkapkan dalam keterangannya.

“Kami menyampaikan aspirasi dan pemikiran tentang hubungan kerja, upah, pesangon, dan macam-macam. Tapi, kami tidak terlibat dalam proses pembahasannya,” sebut Jumisih, Selasa, (6/10/2026).

Ketuk Palu Sah, DPR Tetapkan Delapan Poin Krusial UU Ketenagakerjaan Baru
Baca Juga

Ketuk Palu Sah, DPR Tetapkan Delapan Poin Krusial UU Ketenagakerjaan Baru

Mekanisme pembahasan di parlemen dinilai hanya menampilkan kesan partisipatif di permukaan tanpa transparansi materi hukum yang nyata. Kritik atas proses legislasi kilat diuraikan dalam penjelasannya.

“Jadi DPR itu terkesan partisipatif, tapi saat pembahasan kami sama sekali tidak tahu bahwa selama ini sudah dibahas diksi demi diksi, pasal demi pasal. Tiba-tiba semalam sudah masuk pembahasan tingkat 1 dan hari ini diketok palu,” sambungnya.

Keterbukaan pembahasan regulasi ketenagakerjaan ini dibandingkan dengan pengesahan undang-undang sektor lain yang dinilai lebih mudah diakses publik. Perbandingan keterbukaan informasi legislasi dipaparkan dalam tanggapannya.

“Sebagai perbandingan, saya terlibat dalam koalisi sipil untuk UU Perlindungan PRT. Saat pembahasan UU PPRT meskipun singkat, saya ikuti prosesnya. Saya tahu pasal 1, 2, 3,” kata Jumisih.

Tok! Paripurna DPR Sepakat Bulat Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Baca Juga

Tok! Paripurna DPR Sepakat Bulat Setujui Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Ketiadaan salinan rancangan aturan yang menyangkut hajat hidup 135 juta angkatan kerja disesalkan olehnya. Ketertutupan dokumen resmi dipaparkan dalam keterangannya.

“Intinya kami terlibat meskipun lewat kanal youtube. Tidak seperti sekarang, kami bahkan tidak dapat informasi apa-apa, ternyata sudah selesai dibahas,” ungkapnya.

Kejanggalan dalam tahapan pengesahan aturan ditegaskan kembali dalam sikap resminya. Penilaian atas prosedur legislasi dinyatakan secara lugas.

“Jadi ini sungguh aneh sih,” cetusnya.

Selain transparansi draf, serikat pekerja menyoroti lemahnya efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan yang dinilai kerap tumpul menindak korporasi pelanggar aturan. Persoalan penegakan hukum relasi industri dipaparkan dalam pengalamannya.

“Saya sudah 26 tahun di dunia serikat pekerja, saya merasa pengawasan ketenagakerjaan enggak punya taring saat ada pelanggaran dalam hubungan kerja,” tegasnya.

Awasi 400 Jalur Tikus Perbatasan, Pemkot Pontianak dan DPR RI Perkuat Penanganan PMI Ilegal
Baca Juga

Awasi 400 Jalur Tikus Perbatasan, Pemkot Pontianak dan DPR RI Perkuat Penanganan PMI Ilegal

Kekurangan jumlah pejabat fungsional pengawas dinilai tidak boleh terus dijadikan alasan pembenaran atas pembiaran pelanggaran hak buruh. Kelemahan sistemik pengawasan kerja diuraikan dalam keterangannya.

“Alasannya macam-macam, mulai jumlah PPNS kecil, sehingga tidak bisa menjangkau puluhan ribu perusahaan. Ini kan tidak bisa dibiarkan terus, apalagi sudah puluhan tahun,” ujarnya seraya menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang.

Kekhawatiran buruh kian menguat terkait ketidakpastian aturan jam kerja menyusul adanya dorongan penambahan waktu kerja menjadi 45 jam per minggu. Batasan waktu kerja menurut standar perburuhan global ditegaskan sebagai penutup pernyataannya.

“45 jam kerja seminggu itu melampaui ketentuan internasional ILO. Nah, kami tidak tahu apakah di UU sekarang aturan kerjanya berubah atau tidak,” pungkas Jumisih.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, berdalih undang-undang ini justru dirancang guna memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja nasional. Cakupan perlindungan normatif diuraikan dalam laporannya sebelum palu persetujuan diketok oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ucap Putih Sari.

Kepastian hukum bagi kelompok rentan turut digarisbawahi oleh pihak legislatif. Jaminan kesetaraan kerja dijabarkan dalam penjelasannya.

Lengser dari Kapolri Listyo Sigit Tinggalkan Rekor Kapolri Terlama dan Berbagai Skandal
Baca Juga

Lengser dari Kapolri Listyo Sigit Tinggalkan Rekor Kapolri Terlama dan Berbagai Skandal

“memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas,” kata Putih Sari.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengklaim undang-undang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja ini menciptakan kepastian hukum baru, termasuk larangan penahanan ijazah, jaminan hak pemagangan, dan pengetatan sanksi pidana ketenagakerjaan.

Pemberlakuan sanksi hukum yang mengikat ditekankan oleh pemerintah. Daya cegah aturan dipaparkan dalam keterangannya.

“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” jelas Yassierli.

(Tony)