Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Demokrasi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Cuti Bersama Tidak Potong Cuti Tahunan Pekerja

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 7 November 2026 · 21:051 menit baca
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Cuti Bersama Tidak Potong Cuti Tahunan Pekerja
UU Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan pelaksanaan cuti bersama dari pemerintah pusat tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. (Dok. Ist)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Ketentuan baru tersebut memperbarui aturan sebelumnya yang mengizinkan pemotongan hak cuti tahunan pekerja saat pelaksanaan cuti bersama. Aturan mengenai jatah cuti tahunan minimal 12 hari kerja serta ketentuan pelaksanaan cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6).

“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pelaksanaan teknis mengenai penetapan cuti tahunan selanjutnya diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain cuti tahunan, waktu istirahat mingguan, istirahat jam kerja, hingga istirahat panjang selama 30 hari bagi pekerja yang telah masa kerja lima tahun turut diatur dalam regulasi tersebut.

BPS: 58 Ribu Warga Kalteng Menganggur, 80 Ribu Setengah Menganggur
Baca Juga

BPS: 58 Ribu Warga Kalteng Menganggur, 80 Ribu Setengah Menganggur

Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda disiapkan bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan waktu istirahat serta hak cuti kepada pekerja. Perubahan skema ini membatalkan ketentuan pada aturan lampau yang menjatuhkan pemotongan cuti tahunan berdasarkan edaran menteri.

(Dayank Ana)