Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Dugaan Buka Kebun Sawit Ilegal, Lahan 20 Meter dari Hutan IKN Diduga Sengaja Dibakar

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Kamis, 3 September 2026 · 23:262 menit baca
Dugaan Buka Kebun Sawit Ilegal, Lahan 20 Meter dari Hutan IKN Diduga Sengaja Dibakar
Dugaan buka kebun sawit ilegal picu kebakaran lahan yang hanya berjarak 20 meter dari hutan IKN KHDTK Samboja, kepolisian lakukan penyelidikan intensif. (Dok. KHDTK Samboja)

Pembukaan area perkebunan kelapa sawit secara ilegal (land clearing) diduga menjadi pemicu peristiwa kebakaran lahan yang berjarak hanya 20 meter dari batas Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Samboja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, (3/9/2026).

Indikasi pembakaran lahan terencana tersebut terungkap lewat temuan patok ajir sawit serta tumpukan vegetasi kayu yang sengaja dirumpuk di kawasan Sungai Merdeka RT 07, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Metode pembersihan lahan perkebunan monokultur menggunakan api diungkapkan secara tegas oleh Manajer KHDTK Samboja, Nanang Riana.

“Ini bukan api yang timbul sendiri, pasti disengaja karena lokasinya memang sudah dibentuk dan dirumpuk untuk dibakar. Lokasi sawit biasanya seperti itu,” tegas Nanang Riana, Rabu, (2/9/2026).

Karhutla Berulang di Kalbar, Link-AR Borneo Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan
Baca Juga

Karhutla Berulang di Kalbar, Link-AR Borneo Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan

Penyebaran titik api yang sempat mengepung perbatasan area konservasi hutan dipaparkan lebih lanjut dalam laporan lapangannya.

“Saya langsung turun ke lapangan untuk mengecek. Ternyata titik apinya tersebar di tiga lokasi. Salah satunya berada di lokasi yang berimpit dengan KHDTK. Saya langsung berkoordinasi dengan tim PPI Jejak Pulang untuk penanggulangan,” jelasnya.

Penanganan cepat tim gabungan bersama masyarakat berhasil memadamkan kobaran api sebelum masuk ke dalam kawasan KHDTK Samboja seluas 3.517,53 hektare, yang berfungsi sebagai suaka satwa langka seperti macan dahan, beruang madu, trenggiling, serta beragam jenis reptil dan primata.

Menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut, Polsek Samboja langsung turun tangan guna mengusut kepemilikan lahan dan motif pembakaran.

Habitat Terbakar Karhutla, Induk dan Anak Orangutan di Ketapang Dievakuasi ke TN Gunung Palung
Baca Juga

Habitat Terbakar Karhutla, Induk dan Anak Orangutan di Ketapang Dievakuasi ke TN Gunung Palung

Proses penyelidikan awal dan koordinasi lintas instansi dipaparkan secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samboja, Andri Riyanto.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Kami sudah mengecek lokasi dan mengumpulkan informasi dari Satgas Karhutla maupun Manggala Agni yang berada di lapangan,” kata Andri Riyanto, Kamis, (3/9/2026).

Pemeriksaan formal terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi saat api berkobar disampaikan sebagai langkah lanjutan proses hukum.

“Kami mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, khususnya pihak yang berada di lokasi dan yang pertama kali memberikan informasi,” pungkasnya.

(Rudi)