Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Niken Tia Tantina, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus dilakukan secara tegas, namun evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal wajib berlandaskan hukum, data, dan bukti lapangan, Rabu (26/8/2026).
Langkah tersebut dinilai krusial agar upaya penghentian Karhutla tidak menyudutkan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah diakui oleh undang-undang.
“Karhutla harus kita hentikan. Pelanggaran harus kita tindak. Tetapi kearifan lokal yang diakui dan dilindungi oleh hukum juga harus kita jaga,” tegas Niken.
Niken menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipandang sebagai aturan yang berdiri sendiri. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 69 ayat (1) huruf h pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian terbatas bagi masyarakat yang sungguh-sungguh memperhatikan kearifan lokal.
Atas dasar itu, Niken menegaskan pengakuan terhadap kearifan lokal bukan pertama kali diciptakan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2022, melainkan merupakan derivasi aturan tingkat daerah untuk memberikan batasan dan tata cara pelaksanaannya di Kalimantan Barat.
“Jangan membalik hierarki hukum. Perda ini bukan sumber pertama pengakuan terhadap kearifan lokal. Dasarnya sudah ada dalam peraturan yang lebih tinggi. Maka yang harus kita uji adalah apakah pelaksanaannya benar, apakah terjadi pelanggaran, apakah pengawasannya lemah, atau memang normanya yang tidak memadai,” ujar Niken.
Ia menilai tidak tepat apabila keberadaan Perda langsung disimpulkan sebagai penyebab Karhutla tanpa terlebih dahulu membuktikan hubungan sebab-akibatnya secara sah.
“Kalau kebakaran terjadi karena ketentuan dilanggar, tindak pelanggarannya. Kalau pengawasan lemah, perbaiki pengawasannya. Kalau setelah dipatuhi ternyata normanya tidak memadai, evaluasi normanya. Tetapi jangan langsung menyimpulkan Perdanya sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti,” katanya.
Niken juga mendesak pentingnya keterbukaan data secara objektif, meliputi pemetaan lokasi kebakaran, pihak yang menguasai atau mengelola areal, sumber api, hingga pembuktian apakah kegiatan tersebut masuk dalam ruang lingkup Perda serta ketentuan apa yang dipatuhi atau dilanggar.
Ia turut menyoroti pertanyaan kontrafaktual yang dinilai penting dalam evaluasi kebijakan publik tersebut.
“Kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak pernah ada, apakah dapat dibuktikan bahwa kebakaran pada lokasi yang dipersoalkan itu tidak akan terjadi? Kalau belum dapat dibuktikan, maka menyatakan Perda sebagai penyebab Karhutla masih merupakan asumsi, bukan kesimpulan berbasis bukti.”
Niken menegaskan dirinya tidak menolak adanya evaluasi Perda. Perubahan maupun penyempurnaan regulasi sangat dimungkinkan jika kajian menunjukkan adanya kelemahan norma atau ketidaksesuaian dengan peraturan di atasnya. Kendati demikian, evaluasi harus dilaksanakan secara objektif tanpa menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan atas persoalan Karhutla yang kompleks.