Enam perempuan peladang beristirahat dengan duduk berdampingan di atas batang kayu sisa pembukaan lahan. (Dok. Nusantara Post/Yustinus Rudiyanto)
Kalimantan Barat Kembali menjadi sorotan, kali ini bukan soal prestasi daerahnya melainkan permaslahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setidaknya hingga 21 Agustus 2026 Provinsi Kalimantan Barat masih menempati urutan pertama jumlah karhutla terbanyak se-pulau Kalimantan dengan 38.310,86 Ha (kebanyakan dilahan gambut) disusul Kalsel 8.019.63 Ha, Kalteng 7.634.46 Ha, Kaltim 2.715.76 Ha dan Kaltara 400.62 Ha.
Hotspot di Kalimantan Barat tercatat sebanyak 42.862 titik yang tersebar dibeberapa Kabupaten seperti Ketapang 17.522 titik (terbanyak di Kalbar), Sanggau 6.460 titik, Sintang 2.891 titik, Kayong Utara 2.744 titik, Kapuas Hulu2.672 titik, Landak 2.548 titik, Kubu Raya 2.474 titik, dan Melawi sebanyak 2.364 titik.
Kondisi ini mendapat perhatian serius pemerintah pusat dan memaksa Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto untuk meninjau langsung ke Kalimantan Barat pada sabtu 22 Agustus 2026, Minggu (23/08/26).
Dalam kunjungan tersebut, melalui pidatonya dalam rapat penanganan karhutla sesaat setelah tiba di bandara Supadio meminta penanganan dilakukan secara cepat, terkoordinasi, serta langsung menyasar titik-titik kebakaran.
Presiden juga menekankan agar pemerintah daerah tegas dalam menerapkan aturan di wilayahnya, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul satu langkah kebijakan yang mengundang perdebatan yakni rencana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri. Sekilas, kebijakan itu terdengar tegas. Ada kebakaran, ada regulasi yang memberikan ruang penggunaan api dalam pembukaan ladang, maka regulasinya dicabut.
Tetapi kebijakan publik tidak boleh dibangun dengan logika sesederhana itu. Pertanyaan mendasarnya justru harus diajukan: apakah keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memang menjadi penyebab signifikan karhutla di Kalimantan Barat? Jika Perda dicabut, apakah kebakaran otomatis berkurang? Atau jangan-jangan kita sedang mengambil jalan paling mudah: menghapus ruang hukum bagi peladang tradisional, sementara persoalan karhutla yang jauh lebih kompleks belum sepenuhnya disentuh?
Lahan sisa pembakaran dengan tunggul-tunggul pohon hitam dan asap putih yang masih mengepul, berlatar belakang hutan hijau. (Dok. Nusantara Post/Yustinus Rudiyanto)
Pertama, harus diluruskan cara kita membaca Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini bukan regulasi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar hutan sesuka hati.
Judul resminya saja sudah sangat jelas: Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ada kata perladangan. Ada pula kata kearifan lokal. Kedua terminologi tersebut penting karena menunjukkan objek dan subjek yang hendak diatur.
Perda ini memberikan ruang terbatas bagi masyarakat yang secara turun-temurun menggunakan api sebagai bagian dari sistem perladangan tradisional. Ruang itu juga tidak diberikan tanpa batas.
Pembukaan lahan dengan pembakaran dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, dilakukan bukan pada lahan gambut, harus menggunakan sekat bakar dan dilakukan secara terkendali. Bahkan salah satu tujuan Perda tersebut adalah mencegah agar pembakaran tidak berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas.
Jadi, menyederhanakan Perda ini sebagai “izin membakar lahan” bukan saja kurang tepat, tetapi berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Yang diberikan ruang hukum bukanlah kebakaran hutan, melainkan penggunaan api secara terbatas dalam praktik perladangan tradisional.
Undang-Undang Nasional Pun Mengakui Kearifan Lokal
Lebih menarik lagi, pengakuan terhadap praktik tersebut bukan sesuatu yang diciptakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Tetapi ayat berikutnya memberikan pesan yang sangat penting.
Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasannya bahkan menyebut batas maksimal dua hektare per kepala keluarga, ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api. Artinya, pengakuan terhadap praktik tersebut mempunyai landasan dalam hukum nasional.
Karena itu, sebelum Perda dicabut, pemerintah perlu menjawab pertanyaan hukum yang fundamental: apakah yang bermasalah adalah norma pengakuan terhadap kearifan lokal, atau implementasi dan pengawasannya? Kalau yang bermasalah adalah pengawasan, perbaikilah pengawasan. Kalau ada penyalahgunaan, tindak penyalahgunaannya. Kalau kondisi cuaca ekstrem membuat pembakaran berbahaya, hentikan sementara.
Tetapi jangan buru-buru menghapus norma hanya karena implementasinya belum sempurna. Perda Dicabut, Karhutla Selesai? Inilah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting. Misalnya besok Perda Nomor 1 Tahun 2022 resmi dicabut. Apakah lusa tidak ada lagi karhutla di Kalimantan Barat? Tentu tidak sesederhana itu.
Karhutla merupakan persoalan multidimensional. Ada faktor kemarau panjang, kondisi gambut, degradasi hutan, pembukaan lahan, perubahan tata guna lahan, aktivitas ekonomi, kelalaian manusia hingga persoalan pengawasan kawasan. Karena itu, kebijakan yang serius harus dimulai dengan pertanyaan: di mana api berada dan siapa yang bertanggung jawab?
Pemerintah memiliki teknologi untuk menjawabnya. Data hotspot tersedia. Citra satelit tersedia. Peta konsesi tersedia. Peta kawasan hutan tersedia. Peta perkebunan tersedia. Peta gambut tersedia. Overlay seluruh data tersebut. Kemudian buka kepada publik.
Berapa titik api berada di lahan masyarakat? Berapa yang berada dalam konsesi perkebunan? Berapa di konsesi kehutanan? Berapa luas lahan yang terbakar akibat praktik perladangan tradisional maksimal dua hektare? Dan berapa luas yang terbakar dalam hamparan puluhan, ratusan bahkan ribuan hektare? Setelah data itu tersedia, barulah kebijakan dibuat. Itulah evidence-based policy. Jangan dibalik: kebijakan dibuat dahulu, penyebab dicari kemudian.
Jangan Sampai Peladang Menjadi Kambing Hitam
Di sinilah letak persoalan keadilan. Peladang tradisional adalah aktor kecil. Mereka tidak memiliki departemen hukum. Tidak memiliki konsultan lingkungan. Tidak mempunyai humas korporasi. Tidak memiliki akses politik sebesar pemegang modal. Ketika terjadi karhutla, mereka merupakan kelompok yang paling mudah terlihat dan paling mudah ditindak.
Maka negara harus berhati-hati. Jangan sampai penanganan karhutla menghasilkan paradoks: dua hektare milik peladang diawasi dengan sangat ketat, sementara ribuan hektare kawasan konsesi luput dari sorotan yang sama. Jika seorang peladang menyebabkan kebakaran, proses sesuai hukum. Tetapi prinsip yang sama harus berlaku kepada korporasi.
Jika kebakaran terjadi di wilayah konsesi dan terdapat kelalaian dalam pencegahan maupun pengendalian, hukum juga harus bekerja tanpa kompromi. Jangan sampai hukum lingkungan menjaditajam ke pondok ladang, tetapi tumpul di depan gerbang perusahaan.
Sejauh ini adakah evaluasi terkait Perda tersebut semenjak kuranglebih 4 tahun dikeluarkan ? ataukah hanya menjadi penghias lembar arsip peraturan daerah ! Perda ini secara khusus dibentuk untuk menangani karhutla. Di dalamnya terdapat instrumen pencegahan, penanggulangan, penanganan, pembinaan, pengawasan, partisipasi masyarakat hingga sanksi.
Maka sebelum mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, bukankah seharusnya pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022?
Sudah efektifkah pengawasannya? Berapa pelanggaran yang ditemukan? Berapa sanksi administratif yang dijatuhkan? Berapa pemegang konsesi yang diperiksa? Berapa perusahaan yang diwajibkan memperbaiki sarana pencegahan kebakaran? Berapa kasus yang diteruskan kepada aparat penegak hukum?
Pertanyaan tersebut penting karena jangan sampai kita mencabut regulasi tentang kearifan lokal karena dianggap gagal mengendalikan kebakaran, padahal kita belum sungguh-sungguh mengevaluasi regulasi yang memang secara khusus dibuat untuk mengendalikan karhutla. Itu seperti mengganti pintu rumah karena atapnya bocor.
Moratorium, Bukan Buru-Buru Mencabut
Dalam kondisi darurat, pemerintah memang harus tegas tanpa mengabaikan perasaan masyarakat yang bergantung pada sektor perladangan tradisional. Keselamatan publik dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas. Tetapi ada perbedaan besar antara moratorium sementara dan pencabutan permanen.
Moratorium merupakan instrumen manajemen Risiko sedangan pencabutan adalah perubahan kebijakan jangka panjang. Mengapa tidak menetapkan larangan sementara pembakaran ketika indeks bahaya kebakaran mencapai level tertentu? Pemerintah bahkan dapat mengembangkan sistem zonasi. Misalnya pada zona merah, pembakaran dilarang total.
Pada zona kuning, pembukaan lahan hanya dapat dilakukan dengan persyaratan sangat ketat dan pengawasan pemerintah desa serta Masyarakat Peduli Api. Pada zona hijau, praktik perladangan tradisional dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan ketentuan Perda. Pendekatan ini lebih modern karena berbasis risiko, bukan sekadar dikotomi “boleh membakar” versus “dilarang membakar”.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan final, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD semestinya melakukan sesuatu yang jauh lebih substantif: audit karhutla atau audit api Kalimantan Barat. Petakan seluruh hotspot dan area terbakar beberapa tahun terakhir.
Overlay dengan konsesi perkebunan, kehutanan, gambut, kawasan hutan dan wilayah perladangan masyarakat. Identifikasi penyebab setiap kategori kebakaran. Hitung kontribusinya. Publikasikan hasilnya. Setelah itu kita akan mengetahui dengan terang: siapa sesungguhnya penyumbang terbesar karhutla di Kalimantan Barat.
Kalau ternyata perladangan tradisional menjadi penyebab dominan, pemerintah mempunyai argumentasi kuat untuk memperketat bahkan mengevaluasi keberadaan Perda. Tetapi jika ternyata penyebab dominan berada di luar praktik yang diatur Perda Nomor 1 Tahun 2022, pencabutannya tidak lebih dari kebijakan simbolik terlihat tegas tapi salah sasaran.
Kalimantan Barat memang membutuhkan kebijakan karhutla yang lebih tegas, namun ketegasan harus bertemu dengan keadilan. Pemerintah jangan dipaksa memilih antara lingkungan dan masyarakat adat/tradisional. Keduanya dapat dilindungi secara bersamaan melalui regulasi yang cerdas.
Perketat Perda bila diperlukan, Perbaiki pengawasan, Larangan total dapat diberlakukan ketika kondisi ekstrem, Tingkatkan kemampuan Masyarakat Peduli Api (bukan hanya seremoni dan foto-foto), Gunakan satelit dan teknologi pengawasan, Audit seluruh konsesi dan yang jauh lebih penting: tindak pula korporasi apabila terbukti lalai atau melanggar.
Jangan sampai pencabutan Perda akhirnya hanya menghasilkan satu pesan: peladang kecil kehilangan ruang hukum, sementara struktur persoalan karhutla tidak berubah. Sebab persoalan Kalimantan Barat bukan sekadar apakah masyarakat boleh menggunakan api tetapi bagaimana api dikendalikan, siapa yang menggunakannya, siapa yang lalai, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika api berubah menjadi bencana.
Pertanyaan sederhana yang mengisi ruang public yakni Cabut Perda, lalu apakah api benar-benar padam? Kalau jawabannya belum tentu, jangan terburu-buru menjadikan peladang sebagai kambing hitam. Padamkan karhutla. Jangan padamkan kearifan lokal.
Oleh:
Yustinus Rudiyanto
*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.