Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan resmi melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana kejahatan korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (6/10/2026). Laporan ini merujuk pada temuan area terbakar seluas 3.539 hektare di wilayah konsesi keempat entitas tersebut sepanjang Januari hingga September 2026.
Keempat perusahaan yang dilaporkan meliputi PT Monrad Intan Barakat (PT MIB), PT Subur Agro Makmur (PT SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW), dan PT Palmina Utama (PT PU). Melalui pemantauan lapangan pada 8–9 September 2026, WALHI mendapati kebakaran yang masih berlangsung sekaligus aktivitas alat berat yang diduga melakukan pembukaan lahan sawit baru di area bekas terbakar.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses para petinggi korporasi, bukan masyarakat kecil.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” tegas Raden.


