Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

WALHI Kalsel Laporkan Empat Korporasi Sawit Pembakar Lahan ke Polda Kalsel

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 7 Oktober 2026 · 22:082 menit baca
WALHI Kalsel Laporkan Empat Korporasi Sawit Pembakar Lahan ke Polda Kalsel
Kelurahan Sungai Jawi wakili Kalbar di ajang Kelurahan Berprestasi Nasional 2026; andalkan inovasi Si Paling Sungai Jawi dan pemberdayaan UMKM. (Dok. WALHI Kalsel)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan resmi melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana kejahatan korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (6/10/2026). Laporan ini merujuk pada temuan area terbakar seluas 3.539 hektare di wilayah konsesi keempat entitas tersebut sepanjang Januari hingga September 2026.

Keempat perusahaan yang dilaporkan meliputi PT Monrad Intan Barakat (PT MIB), PT Subur Agro Makmur (PT SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW), dan PT Palmina Utama (PT PU). Melalui pemantauan lapangan pada 8–9 September 2026, WALHI mendapati kebakaran yang masih berlangsung sekaligus aktivitas alat berat yang diduga melakukan pembukaan lahan sawit baru di area bekas terbakar.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses para petinggi korporasi, bukan masyarakat kecil.

“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” tegas Raden.

Wakili Kalbar di Tingkat Nasional, Kelurahan Sungai Jawi Andalkan Empat Inovasi Pelayanan
Baca Juga

Wakili Kalbar di Tingkat Nasional, Kelurahan Sungai Jawi Andalkan Empat Inovasi Pelayanan

Menanggapi laporan ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel mengonfirmasi penerimaan aduan dan berjanji akan menyampaikan perkembangan proses hukum secara tertulis, mengingat kepolisian mengklaim telah menindak keempat perusahaan tersebut sebelumnya.

Krisis Tata Kelola Ekstraktif
WALHI mencatat Karhutla sebagai bencana ekologis struktural yang terus berulang. Sepanjang 2026, tercatat 56,2 persen dari total 11.208 titik panas (hotspot) di Kalsel berada di wilayah konsesi industri ekstraktif. Perkebunan kelapa sawit menyumbang area terbakar terbesar hingga 14.489,69 hektare.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, mengkritik keras sikap pemerintah yang kerap mengambinghitamkan fenomena El Niño sebagai faktor tunggal.

Hadiri Harlah Nabi Kongzi 2577, Gubernur Kalbar Ajak Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
Baca Juga

Hadiri Harlah Nabi Kongzi 2577, Gubernur Kalbar Ajak Perkuat Toleransi dan Persaudaraan

“Karhutla adalah bencana ekologis. Akar persoalannya terletak pada tata kelola lahan dan perizinan ekstraktif yang menyebabkan deforestasi dan kerusakan gambut secara masif. Karenanya penanganan karhutla harus bersifat struktural, yaitu memastikan pertanggungjawaban korporasi dan penegakan hukum yang kuat,” ungkap Umi.

Berdasarkan analisis spasial, keempat perusahaan yang dilaporkan memiliki rekam jejak kebakaran berulang dalam rentang 2015–2026, dan sebagian konsesinya beroperasi di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG).

Atas dasar keberulangan ini, Raden menuntut pertanggungjawaban mutlak dari negara yang dinilai serampangan dalam memberikan perizinan eksploitasi alam.

“Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada korporasi. Negara juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan, karena telah menerbitkan izin kepada pelaku usaha secara berlebihan sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan Kalsel menurun,” tutup Raden.

(Hendrawan)