Min, 23/08/26 · 10.23.47
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Niken Tia Tantina: Jangan Jadikan Peladang Pihak yang Paling Mudah Disalahkan dalam Karhutla

Roska Putra
Roska Putra
Minggu, 23 Agustus 2026 · 16:213 menit baca
Niken Tia Tantina: Jangan Jadikan Peladang Pihak yang Paling Mudah Disalahkan dalam Karhutla
Niken Tia Tantina mengenakan pakaian hitam dan tas punggung merah sedang mengamati tanaman liar beserta akarnya di tengah hutan. (Dok. Niken Tia Tantina)

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Niken Tia Tantina, meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya terhadap masyarakat peladang yang selama turun-temurun menjalankan sistem perladangan berdasarkan kearifan lokal, Minggu (23/08/26).

Niken menegaskan bahwa Karhutla merupakan persoalan kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan menyederhanakan persoalan dan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan.

“Kita tidak boleh menyelesaikan Karhutla dengan mencari pihak yang paling lemah untuk disalahkan. Negara harus tegas kepada setiap penyebab kebakaran, tetapi juga wajib adil kepada masyarakat yang selama turun-temurun menjaga kehidupannya melalui kearifan lokal. Jangan sampai atas nama menyelamatkan hutan, kita justru menghilangkan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan.”

Perda 1/2022 Tidak Lahir dari Ruang Kosong

Cabut Perda, Api Padam? Jangan Jadikan Peladang Kambing Hitam Karhutla di Kalimantan Barat
Baca Juga

Cabut Perda, Api Padam? Jangan Jadikan Peladang Kambing Hitam Karhutla di Kalimantan Barat

Terkait wacana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, Niken mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal bukan sesuatu yang diciptakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, kerangka hukum nasional telah lebih dahulu mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rezim Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, larangan membuka lahan dengan cara membakar tetap harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Pengaturan yang lebih konkret mengenai pembukaan lahan oleh masyarakat berdasarkan kearifan lokal juga terdapat dalam Pasal 273 PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk batas maksimal dua hektare per kepala keluarga, penggunaan sekat bakar, dan penanaman varietas lokal.

Jelang Kunjungan Prabowo, Gubernur Kalbar Sambut Panglima TNI dan Kapolri Matangkan Penanganan Karhutla
Baca Juga

Jelang Kunjungan Prabowo, Gubernur Kalbar Sambut Panglima TNI dan Kapolri Matangkan Penanganan Karhutla

“Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan menciptakan ketentuan dua hektare dari nol. Norma nasionalnya sudah ada. Daerah kemudian mengaturnya secara lebih konkret agar pelaksanaannya memiliki batas, sekat bakar, mekanisme pemberitahuan, pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab.”

Pencabutan Perda Tidak Otomatis Menghapus Norma Nasional

Niken menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dengan sendirinya menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal yang berada pada tingkat regulasi nasional.

Sebaliknya, pencabutan tanpa menyiapkan mekanisme pengganti berpotensi menghilangkan instrumen daerah yang selama ini digunakan untuk mengatur dan mengendalikan praktik perladangan tradisional.

“Pertanyaan DPRD bukan hanya apakah Perda ini harus dicabut. Pertanyaannya adalah, setelah dicabut siapa yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang? Siapa yang mengatur praktiknya agar tetap terbatas dan terkendali? Dan apakah pencabutan Perda benar-benar dapat dibuktikan akan mengurangi Karhutla?”

Ia meminta Pemerintah Provinsi membuka secara transparan data mengenai jumlah dan lokasi hotspot, hasil ground check, status lahan, kawasan gambut, serta titik kebakaran yang berada di lahan masyarakat maupun di dalam dan sekitar konsesi korporasi.

Ketika Udara Memburuk, Ke Mana Perlindungan untuk Pelajar?
Baca Juga

Ketika Udara Memburuk, Ke Mana Perlindungan untuk Pelajar?

Tegas kepada Semua Pihak

Niken memastikan dirinya mendukung ketegasan pemerintah terhadap Karhutla. Namun ketegasan tersebut harus berlaku kepada semua pihak tanpa terkecuali.

Apabila masyarakat diminta memenuhi pembatasan yang sangat ketat, maka perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pemegang konsesi lainnya juga harus diperiksa dengan standar pengawasan yang serius.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesiapan sarana pemadam, sumber air, patroli, pengelolaan tata air, serta tindakan cepat ketika muncul hotspot.

Kebijakan pengendalian Karhutla juga harus bertumpu pada pencegahan, pemadaman dini, keterbukaan data, dan penegakan hukum yang adil.

“Kami mendukung ketegasan terhadap Karhutla. Tetapi ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru. Negara harus hadir mencegah api, menindak pelanggaran, mengawasi korporasi, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab.”

DPRD Harus Mengawal dengan Data

Darurat Asap Karhutla, Walikota Pontianak Resmi Terapkan Pembelajaran Secara Daring Ketat di Setiap Sekolah Melalui Disdikbud Kota
Baca Juga

Darurat Asap Karhutla, Walikota Pontianak Resmi Terapkan Pembelajaran Secara Daring Ketat di Setiap Sekolah Melalui Disdikbud Kota

Niken mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait masa depan Perda tersebut.

Pemerintah Provinsi perlu diminta membuka data penyebab Karhutla, titik panas berdasarkan status penguasaan lahan, hasil verifikasi lapangan, kawasan gambut terdampak, serta temuan kebakaran di wilayah konsesi.

Masyarakat peladang, tokoh adat, akademisi, ahli lingkungan, pemerintah kabupaten/kota, serta kelompok masyarakat yang terdampak juga harus diberikan ruang menyampaikan pandangannya.

Menurut Niken, persoalan Karhutla tidak semestinya disederhanakan menjadi pertentangan antara keselamatan lingkungan dengan perlindungan kearifan lokal. Keduanya justru harus berjalan bersama.

“Jangan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan atas persoalan Karhutla yang penyebabnya jauh lebih kompleks.”

“Kita harus memadamkan api, bukan memadamkan kearifan lokal. Kita harus menghentikan Karhutla, bukan menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat peladang.”

Niken Tia Tantina
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.