Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

PRISMA Mempawah Desak Penegakan Hukum Kasus Pembakaran Lahan Oknum DPRD

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 20 September 2026 · 23:232 menit baca
PRISMA Mempawah Desak Penegakan Hukum Kasus Pembakaran Lahan Oknum DPRD
Ketua PRISMA Mempawah Riko Muharandi berbicara menggunakan mikrofon dalam forum diskusi. (Dok. Riko Muharandi)

Persatuan Mahasiswa Mempawah (PRISMA) melayangkan kritik tajam dan mendesak penegakan hukum atas aksi oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CH yang diduga memamerkan rekaman pembakaran lahan di akun TikTok pribadinya saat krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu (20/9/26).

Ketua PRISMA Mempawah, Riko Muharandi, menilai tindakan legislator dari Fraksi Partai Hanura daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 tersebut sangat melukai nurani masyarakat yang sedang berjuang melawan gumpalan asap pekat.

Video pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 bibit milik oknum dewan tersebut memantik gelombang protes publik setelah menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman audio-visual itu, CH tanpa ragu mengajak pengikutnya menyaksikan aksi pembakaran ulang di area lahan miliknya.

Oknum Anggota DPRD Mempawah Pamer Bakar Lahan Sawit di TikTok saat Karhutla
Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Mempawah Pamer Bakar Lahan Sawit di TikTok saat Karhutla

“Oke kawan-kawan, ini bekas kebakaran kemarin ya kita bakar lagi sekalian. Kita langsung buka lahan. Kebakaran tuh, ini masih kosong. Sawahnya yang kena kebakaran ini, belakang. Aduh. Ini kita tambah ke sana. Dah. Dah,” ujar CH dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Menanggapi hal itu, Riko mengecam keras aksi pembakaran lahan tersebut, mengingat elemen masyarakat sipil dan mahasiswa justru sedang bergotong royong membagikan bantuan air bersih serta masker bagi warga terdampak polusi udara.

“Sebagai Ketua PRISMA Mempawah, saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan terkait dugaan pembakaran lahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Mempawah. Di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla, berbagai elemen masyarakat justru sedang bersama-sama berupaya membantu masyarakat terdampak,” kata Riko.

Riko menegaskan bahwa figur publik yang memangku amanah rakyat seharusnya berada di garis terdepan dalam menunjukkan empati dan memberikan teladan kepemimpinan yang bijak.

Peluang Hujan Meningkat 21–24 September, BPBD Kalbar Berharap Karhutla Mereda
Baca Juga

Peluang Hujan Meningkat 21–24 September, BPBD Kalbar Berharap Karhutla Mereda

“Jangan sampai ketika masyarakat sedang berjuang melawan asap, justru ada tindakan yang berpotensi memperburuk keadaan,” tegas Riko.

Atas dugaan pelanggaran hukum ini, PRISMA menyatakan sikap untuk menghormati seluruh proses yuridis yang berjalan dan mendesak kepolisian serta aparat penegak hukum lingkungan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memberikan keistimewaan jabatan.

“Kami menghormati proses hukum dan meminta aparat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif. Bagi kami, pejabat publik semestinya memberikan contoh dan menunjukkan empati terhadap masyarakat yang sedang terdampak,” tutur Riko.

Secara normatif, aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggar ketentuan ini diancam sanksi Pasal 108 berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

(Hendrawan)