Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor perusahaan rokok PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, (28/10/2026).
Langkah hukum berupa pengembangan penyidikan atas perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilansir dari pemberitaan nasional, Rabu, (28/10/2026).
Penyisiran sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja kepala kantor bea cukai oleh puluhan petugas antirasuah dengan pengawalan aparat kepolisian, dilaporkan berlangsung sejak pagi hari.

