Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, Tim Gabungan IKN Amankan Hutan Konservasi

Memei
Memei
Jumat, 25 September 2026 · 10:364 menit baca
Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, Tim Gabungan IKN Amankan Hutan Konservasi
Tim gabungan Otorita IKN tertibkan bangunan liar di Tahura Bukit Soeharto; amankan 36 persen hutan konservasi yang diduduki perambah ilegal di Kutai Kartanegara. (Dok. OIKN)

Tim gabungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menertibkan bangunan liar serta aktivitas perambahan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Jumat, (25/9/2026).

Operasi penertiban dan penegakan hukum tersebut menyasar kawasan perambahan yang membentang di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam wilayah delineasi IKN.

Operasi terpadu ini melibatkan personel gabungan dari Otorita IKN, Kejari Penajam Paser Utara (PPU), Kejari Kutai Kartanegara (Kukar), Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0913/PPU, Brimob Polda Kaltim, Polresta Kawasan IKN, Polres Kukar, Polres PPU, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kukar dan PPU.

Kualitas Udara di Kaltim dan Penyangga IKN Memburuk, Siswa Sepaku Diliburkan Imbas Asap Karhutla
Baca Juga

Kualitas Udara di Kaltim dan Penyangga IKN Memburuk, Siswa Sepaku Diliburkan Imbas Asap Karhutla

Sasaran penertiban terhadap pondok liar yang didirikan warga pendatang tanpa dokumen kependudukan setempat diterangkan oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar Diponegoro, Kamis, (24/9/2026).

Penertiban fisik bangunan perkebunan ilegal tersebut dinilai mendesak guna memitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau. Komitmen lintas institusi dalam mempertahankan integritas kawasan penyangga lingkungan ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Penyatuan kekuatan penegak hukum di lapangan digambarkan dalam keterangannya.

Progres Pembangunan Kawasan Legislatif di IKN Capai 14,8 Persen, Ketua DPD Minta Kawal Ketat IKN
Baca Juga

Progres Pembangunan Kawasan Legislatif di IKN Capai 14,8 Persen, Ketua DPD Minta Kawal Ketat IKN

“Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” ujar Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Kawasan hijau ditegaskan harus dipulihkan demi memastikan kelangsungan proyek jangka panjang ibu kota baru.

“Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan. Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan,” lanjutnya.

Tekanan okupasi lahan di Tahura Bukit Soeharto dinilai kian masif dengan pola penguasaan perseorangan.

“Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” ujarnya.

Dalih sebagian perambah yang mengaku tidak mengenali status kawasan hutan dibeberkan dalam temuan lapangannya.

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN
Baca Juga

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN

“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” kata Thomas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Hasil pemetaan Otorita IKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai masyarakat maupun badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen sisanya belum terokupasi.

Penyelamatan sisa tutupan hutan ditekankan agar tidak habis dirambah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” katanya.

Operasi penertiban ini berlangsung bersamaan dengan kerja keras pemadaman titik api karhutla yang membakar sekitar 420 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto. Durasi operasi pemadaman tim di lapangan diungkapkan secara rinci.

“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujarnya.

Buka KRTI 2026 di IKN, Rektor ITK Soroti Peran Strategis Teknologi Nirawak
Baca Juga

Buka KRTI 2026 di IKN, Rektor ITK Soroti Peran Strategis Teknologi Nirawak

Sikap tegas pemerintah dalam menghentikan perambahan ilegal demi menyelamatkan paru-paru kawasan diserukan dalam arahannya.

“Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban, tim gabungan turut menampung aspirasi masyarakat perambah yang bersedia mengosongkan kawasan secara sukarela. Respons warga di lapangan diuraikan oleh Thomas.

“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'” ujar Thomas.

Prinsip keadilan dan ketegasan tanpa tebang pilih ditegaskan untuk seluruh titik perambahan, termasuk kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek.

“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” kata Thomas.

Pemeriksaan atas aktivitas komersial non-kehutanan yang dijalankan oleh entitas usaha tertentu dipastikan terus berlanjut ke ranah hukum pidana.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujar Thomas.

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Hadiri KRTI 2026 di IKN, Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin dan Inovator Masa Depan
Baca Juga

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Hadiri KRTI 2026 di IKN, Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin dan Inovator Masa Depan

Tuntutan ganti rugi atas penguasaan lahan konservasi secara sepihak dipastikan gugur secara hukum, meski pertimbangan sosial kemanusiaan tetap akan dilaporkan kepada pucuk pimpinan. Sikap hukum atas klaim perambah ditegaskan sebagai penutup keterangannya.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” ujar Thomas.

Otorita IKN memastikan penertiban dan penegakan hukum dilakukan bertahap di seluruh kawasan delineasi guna mengembalikan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto sebagai benteng kota hutan (forest city).

(Memei)