Rab, 12/08/26 · 14.54.44
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Perspektif

Ketika Udara Memburuk, Ke Mana Perlindungan untuk Pelajar?

Editor
Editor
Selasa, 11 Agustus 2026 · 18:033 menit baca
Ketika Udara Memburuk, Ke Mana Perlindungan untuk Pelajar?
Pelajar SMA di Pontianak soroti ketiadaan protokol darurat saat AQI mencapai angka kritis akibat kabut asap karhutla. Pemerintah didesak ambil tindakan nyata. (Dok. Ahmad Hilmi Hidayat)

Langit Pontianak di atas kepala saya tak lagi biru. Saya Ahmad Hilmi Hidayat, pelajar SMA kelas 12 yang setiap pagi harus menembus pekatnya jalanan menuju sekolah, saya merasakan langsung bagaimana kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perlahan merampas hak kami untuk bernapas lega. Hari ini, ketika Indeks Kualitas Udara (AQI) kota saya menyentuh angka kritis 230 menjadikan Pontianak sebagai kota dengan udara terburuk se-Indonesia saya melihat sebuah kejanggalan besar: ketiadaan kebijakan darurat yang terukur. Di tengah kepungan asap yang berdasarkan data terbaru telah melahap lebih dari 28.680 hektar lahan di Kalimantan, kami para pelajar dipaksa bertaruh kesehatan nyaris tanpa perlindungan konkret dari pemangku kebijakan.

Keresahan yang saya suarakan ini bukanlah sekadar keluhan tanpa dasar seorang remaja. Dari Senin hingga Jumat, saya dan ribuan pelajar lainnya terjebak dalam rutinitas akademik di bawah ancaman polusi yang nyata. Ketika udara berubah menjadi toksik, selembar masker penutup hidung seolah dijadikan satu-satunya tameng perlindungan. Padahal, melempar tanggung jawab keselamatan murni pada selembar masker di wajah masyarakat adalah bentuk penyederhanaan masalah yang sangat fatal. Masker adalah bentuk mitigasi individu, bukan substitusi dari solusi struktural yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah.

Mari kita lihat realitas datanya. Angka polusi Pontianak yang bertengger di level 230 berbanding sangat kontras dengan kota-kota lain, misalnya Surabaya yang menghirup udara di angka aman 55 menurut catatan IQAir. Jurang perbedaan kualitas udara ini adalah bukti tak terbantahkan dari tragedi ekologis yang sedang mengurung kota kami. Dengan luasan Karhutla yang kian beringas memproduksi kabut asap, memaksa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tetap berjalan normal tanpa adanya protokol darurat adalah sebuah kelalaian institusional.

Di tengah krisis ini, ruang kelas tak ubahnya menjadi ruang tunggu bagi penyakit pernapasan. Ironisnya, saya belum melihat ketegasan dari otoritas pendidikan mengenai pedoman operasional sekolah saat krisis asap memburuk. Pertanyaan-pertanyaan mendasar menggantung tanpa jawaban:

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Pontianak Beralih ke Pembelajaran Daring
Baca Juga

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Pontianak Beralih ke Pembelajaran Daring

Kapan ambang batas indikator polusi mengharuskan kegiatan luar ruangan dihentikan total?

Di titik mana pembelajaran harus dikembalikan ke sistem jarak jauh (daring)?

Ketidakpastian ini menyandera kami para siswa, orang tua, dan juga pihak sekolah. Tanpa protokol darurat bencana asap yang jelas, kebijakan pendidikan saat ini seolah berjalan dengan dalih business as usual di atas kesehatan warganya.

Lebih jauh, absennya langkah proaktif dari Dinas Kesehatan adalah hal yang paling patut disorot tajam. Pemerintah daerah tidak boleh sekadar pasif berlindung di balik imbauan klise, apalagi menunggu hingga bangsal rumah sakit penuh oleh pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Ke mana tim medis yang seharusnya diturunkan ke sekolah-sekolah? Saya belum melihat adanya inisiatif masif untuk mendata dan melakukan skrining terhadap kelompok pelajar rentan teman-teman saya yang mungkin memiliki riwayat asma, bronkitis, atau kelainan paru bawaan lainnya. Dinas Kesehatan seharusnya berada di garis depan sebagai perisai, bukan di garis belakang yang baru bertindak ketika korban berjatuhan.

Dampak Kabut Asap, Warga Pontianak Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Baca Juga

Dampak Kabut Asap, Warga Pontianak Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud sekadar menyalahkan tanpa arah, melainkan menagih hak paling dasar kami sebagai warga negara: udara bersih dan kejelasan kebijakan perlindungan. Kami, generasi muda yang selalu dielu-elukan sebagai aset dan penerus masa depan bangsa, tidak butuh sekadar imbauan normatif untuk “mengurangi aktivitas di luar rumah” di saat yang bersamaan kami diwajibkan hadir secara fisik di sekolah.

Jangan sampai intervensi kebijakan yang serius baru

dirumuskan setelah nyawa dan masa depan pelajar menjadi tumbal dari pekatnya asap. Sudah saatnya pemerintah berhenti bersikap reaktif dan mulai mengambil tindakan preventif yang nyata, terukur, dan berbasis realitas di lapangan. Karena ketika napas saja mulai menjadi sebuah kekhawatiran harian, di situlah kami berhak menuntut negara untuk hadir memberikan kepastian.

Penulis: Ahmad Hilmi Hidayat

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.