Kam, 23/07/26 · 08.43.35
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Bantai 38 Hiu Buat Umpan Pancing di Kawasan Konservasi, 13 Nelayan Asal Malaysia Dibebaskan

Memei
Memei
Kamis, 23 Juli 2026 · 13:262 menit baca
Bantai 38 Hiu Buat Umpan Pancing di Kawasan Konservasi, 13 Nelayan Asal Malaysia Dibebaskan
Hiiu sirip hitam (blacktip reef shark) berenang di habitat aslinya. Keberadaan predator puncak ini di Kawasan Konservasi Perairan Berau kian terancam akibat maraknya aksi perburuan liar untuk dijadikan umpan pancing. (Dok. Tiktok/@erollfachrussyah)

Praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) kembali terjadi di Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada awal Juli 2026. Sebanyak 38 ekor hiu dibantai oleh komplotan nelayan yang mayoritas diduga warga negara Malaysia hanya untuk dijadikan umpan pancing.

Ironisnya, meski tertangkap basah mengeksploitasi biota di zona lindung, 13 pelaku penangkapan ilegal tersebut luput dari jerat pidana dan dibebaskan usai dikenai sanksi pembinaan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan melakukan patroli dan monitoring rutin di kawasan konservasi. Kepala UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) Berau, Didik Riyanto, membenarkan temuan penyusupan dan perburuan tersebut.

Petugas mencegat tiga kapal tangkap dan mengamankan 13 anak buah kapal (ABK). Berdasarkan pemeriksaan dokumen administratif, sembilan orang diyakini sebagai nelayan asal Semporna, Malaysia. Sementara itu, empat orang lainnya teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Perburuan Hiu di Kawasan Konservasi Berau Marak, 13 Nelayan Asal Malaysia dan Lokal Ditangkap
Baca Juga

Perburuan Hiu di Kawasan Konservasi Berau Marak, 13 Nelayan Asal Malaysia dan Lokal Ditangkap

Eksploitasi predator puncak laut ini didorong oleh motif ekonomi. Para pelaku sengaja menyasar hiu karena tekstur dagingnya dinilai jauh lebih awet dibandingkan ikan biasa saat dijadikan umpan pancing rawai untuk menangkap ikan bernilai jual tinggi, seperti kerapu dan kakap merah.

“Saat patroli, kami menemukan mereka sedang menyiapkan hiu untuk dijadikan umpan pancing rawai. Hiu itu lebih tahan dijadikan umpan, tidak cepat habis dimakan biota laut dibanding ikan biasa, sehingga mereka memang sengaja mencari hiu lebih dulu sebelum memasang rawai,” ungkap Didik Riyanto, Senin (20/7/2026).

Spesies yang dikorbankan komplotan ini meliputi blacktip shark (hiu sirip hitam) dan tawny nurse shark (hiu perawat tawny). Secara regulasi, perburuan hiu di wilayah perairan Berau merupakan tindakan ilegal yang dilarang melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Selain itu, spesies tersebut terikat aturan internasional Appendix II CITES.

Meski unsur pelanggaran di kawasan konservasi dan aturan lintas negara terpenuhi, tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Polairud, Satpol PP, dan instansi terkait tidak menaikkan status kasus ini ke ranah penyidikan pidana. Belasan nelayan tersebut dilepaskan kembali dan hanya diminta menandatangani surat pernyataan.

Sokong Kehadiran IKN, Museum Budaya Kalimantan Bakal Diangkat Jadi Ikon Baru Kaltim
Baca Juga

Sokong Kehadiran IKN, Museum Budaya Kalimantan Bakal Diangkat Jadi Ikon Baru Kaltim

“Untuk saat ini kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Namun, apabila kembali kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Keputusan melepaskan para pelaku penangkapan liar tanpa sanksi tegas ini kini memicu keprihatinan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi laut Indonesia.

(Hendra/Memei)