Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026 menyusul krisis air baku, ancaman gagal panen, serta eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu, (30/8/2026). Peningkatan status kewaspadaan bencana di ibu kota Kalimantan Timur tersebut disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Kita di Kota Samarinda khususnya, telah menetapkan situasi darurat kekeringan selama 14 hari. Nanti 14 hari ke depan kita akan evaluasi lagi,” ujar Andi Harun, Sabtu, (29/8/2026).
Eskalasi tingkat kerentanan wilayah diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.
“Jadi ada empat level, normal, waspada, siaga dan kritis. Sekarang kita sudah melewati normal, waspada menuju siaga, bahkan sudah masuk fase siaga,” katanya.

