Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui Seksi KSDA 2 melepasliarkan ratusan ekor burung hasil pengagagalan penyelundupan di Suaka Margasatwa Lamandau Site Sungai Teringin Lama, Minggu (27/9/26).
Burung-burung tersebut merupakan hasil penindakan peredaran satwa liar tanpa dokumen sah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah bersama BKSDA Jawa Tengah.
Satwa tersebut kemudian diserahterimakan melalui Balai Karantina Pangkalan Bun kepada Seksi KSDA 2 Kalimantan Tengah.
Adapun total burung yang diterima dari upaya penyelundupan tersebut mencapai 556 ekor, terdiri atas 184 ekor kolibri, 360 ekor kacer, dan 12 ekor kapas tembak.

