Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat merespons krisis iklim dan penyusutan keanekaragaman hayati dengan menginisiasi pembentukan ‘Area Preservasi’ di luar kawasan hutan konservasi konvensional. Langkah strategis ini merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggeser pendekatan perlindungan dari sekadar berbasis kawasan menjadi pengelolaan multisektor berbasis lanskap terpadu.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menjabarkan bahwa satwa liar dan entitas keanekaragaman hayati tidak hanya berhabitat di dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Aula Bungur Fahutan Untan dan secara hybrid, Rabu (30/9/2026)..
“Konsepnya sudah bergeser ke lanskap. Tidak saja yang dilindungi adalah kawasan konservasi atau kawasan hutan, tapi juga area di luar itu,” jelas Murlan.
Transisi regulasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ke regulasi baru ini menegaskan bahwa tanggung jawab konservasi kini diperluas ke semua pihak, bukan sekadar pemerintah pusat. Murlan menyoroti bahwa urgensi perluasan lanskap ini dipicu oleh tiga krisis bumi yang saling berkaitan secara global maupun lokal, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.

