Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menginstruksikan para pekebun kelapa sawit di wilayahnya untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Langkah ini didorong agar harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima para petani di tingkat tapak mendapatkan jaminan kepastian sesuai dengan ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, memaparkan bahwa tata niaga harga TBS di Kalimantan Timur saat ini terbagi ke dalam dua kategori operasional, yakni harga khusus bagi pekebun mitra dan harga untuk pekebun non-mitra. Nilai jual TBS untuk pekebun mitra diformulasikan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan.
“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” ujar Taufiq Kurrahman saat memberikan pemaparan dalam forum diskusi tata niaga kelapa sawit baru-baru ini.
