Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Polres Kobar Naikkan Dua Kasus Karhutla ke Penyidikan, 15 Perkara Masih Diselidiki

Memei
Memei
Rabu, 4 November 2026 · 08:042 menit baca
Polres Kobar Naikkan Dua Kasus Karhutla ke Penyidikan, 15 Perkara Masih Diselidiki
Polres Kotawaringin Barat menaikkan dua perkara karhutla ke tahap penyidikan, sementara 15 kasus lain masih diselidiki, Selasa (3/11/2026). (Dok. Ist)

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menaikkan dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Sebanyak 15 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan, berdasarkan data kepolisian hingga Selasa (3/11/2026).

Polisi disebut memperkuat penelusuran untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Joko Handono, menyampaikan jumlah perkara yang sedang ditangani jajarannya.

“Dua sudah proses penyidikan, sedangkan yang masih dalam tahap penyelidikan ada sekitar 15,” kata Joko, Selasa (3/11/2026).

Menurut Joko, penanganan perkara dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur kepolisian. Pengumpulan keterangan dan penelusuran di lokasi menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kebakaran. Koordinasi juga diperkuat bersama Polda Kalimantan Tengah untuk mempercepat penanganan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Joko menyebut kawasan yang menjadi perhatian polisi adalah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Karhutla di Balikpapan Menurun, BPBD Catat 138 Kejadian dan 98,2 Hektare Lahan Terbakar
Baca Juga

Karhutla di Balikpapan Menurun, BPBD Catat 138 Kejadian dan 98,2 Hektare Lahan Terbakar

“Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Kawasan konservasi tersebut mendapat perhatian khusus mengingat kebakaran tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga habitat satwa liar yang dilindungi,” katanya.

Kapolda Kalimantan Tengah telah menurunkan tim untuk membantu penanganan karhutla di wilayah tersebut. Tim itu memperkuat pengawasan, penelusuran, dan penegakan hukum di lapangan.

Joko menilai karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemadaman api. Penelusuran penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar juga perlu menjadi perhatian. Ia menyebut penanganan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten. Joko menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi.

“Sinergi lintas instansi diperlukan agar langkah pencegahan dan penanganan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat
Baca Juga

Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat

Dampak karhutla disebut tidak hanya merusak kawasan hutan dan lahan. Asap yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan perekonomian warga. Joko menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Polres Kobar memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Polisi juga berkomitmen menuntaskan perkara yang telah ditemukan melalui proses hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

(Memei)