Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memfasilitasi pengiriman aset sitaan mewah berupa empat unit mobil dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Jakarta, Rabu (1/7/2026). Kendaraan tersebut merupakan barang bukti sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi usaha pertambangan bauksit PT QSS di wilayah Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, memantau langsung proses pemuatan aset sitaan tersebut ke atas Kapal Fajar Bahari di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora untuk dibawa menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sitaan Aset Mewah Tersangka Aseng
Aset yang dikirim ke Jakarta tersebut terdiri atas satu unit mobil super (supercar) Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh barang bukti dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pusaran perkara korupsi komoditas tambang dengan tersangka atas nama STO alias Aseng.

