Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat. Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (8/6/2026).
Langkah penandatanganan dilakukan secara luring dan daring, serta dihadiri oleh jajaran penting Kejaksaan termasuk Wakajati, Asdatun, Asintel, KTU, koordinator, hingga penyelenggara pemilu serta Jaksa Pengacara Negara dari seluruh wilayah Kalimantan Barat. Sinergi ini diambil sebagai langkah konkret untuk menghadapi tantangan demokrasi, arus disinformasi, serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum di setiap tahapan pemilu.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pengawasan. Kerja sama ini ditujukan agar seluruh tahapan pemilu, baik pra maupun pasca-pemilu, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Demokrasi tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawalan hukum yang kuat. Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, melainkan tentang menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara. Karena itu, KPU membutuhkan dukungan dan sinergi aktif dari Kejaksaan agar setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Syarifuddin Budi.

Pendampingan Hukum dan Stabilitas Demokrasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan tugas konstitusional. Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan di sini tidak hanya sebatas penegak hukum biasa, melainkan juga ikut memikul tanggung jawab moral dalam menjaga stabilitas demokrasi dan kepentingan publik.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum untuk menekan potensi masalah hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup mitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), Program Penyelenggaraan Proyek Strategis (PPS), analisis informasi, hingga Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum/Luhkum).
Emilwan menyatakan fondasi utama demokrasi yang sehat terletak pada aspek integritas, kepatuhan hukum, serta keberanian dalam mengawal kebenaran di lapangan.
“Jangan pernah memberi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai demokrasi. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling mahal dalam setiap proses pemilu. Ketika hukum ditegakkan dan integritas dijaga, maka demokrasi akan tetap hidup dan bermartabat,” tegas Emil.
Melalui penguatan koordinasi antara KPU dan Kejaksaan di seluruh tingkat daerah ini, tata kelola kelembagaan diharapkan menjadi semakin bersih sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa negara hadir untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari penyimpangan hukum.
(Dayank Ana)