Kejaksaan Negeri Palangka Raya mendalami peran mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 6,5 jam pada Selasa, (27/10/2026), fokus mencecar Hera Nugrahayu dengan 20 pertanyaan seputar perannya saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rincian materi pemeriksaan mengenai proses penganggaran dana hibah tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto.
“Sekitar 20 pertanyaan, 6,5 jam lebih diperiksa terkait seputar peran beliau sewaktu menjabat, khususnya berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah KPU,” ujar Hadiarto Rabu, (28/10/2026).

