Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

WALHI dan Auriga Sebut Insentif Karbon FCPF-CF Belum Mampu Hentikan Deforestasi Kaltim

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Kamis, 29 Oktober 2026 · 11:532 menit baca
WALHI dan Auriga Sebut Insentif Karbon FCPF-CF Belum Mampu Hentikan Deforestasi Kaltim
Dana insentif FCPF-CF Bank Dunia dinilai belum efektif menahan deforestasi di Kalimantan Timur akibat konversi lahan industri dan perizinan lama. (Dok. Yuda)

Pengucuran dana insentif iklim Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia dinilai belum mampu menghentikan laju deforestasi serta penurunan kualitas hutan di Kalimantan Timur.

Catatan Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan akumulasi kerusakan hutan alam di Kalimantan Timur mencapai 362.043,63 hektar sepanjang periode 2015 hingga 2025. Perkembangan angka deforestasi harian serta peringkat Provinsi Kalimantan Timur di tingkat nasional dipaparkan oleh Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supin Triyohar.

“Pada 2023, Kaltim menjadi provinsi dengan deforestasi terluas ketiga di Indonesia. Kemudian 2024, Kaltim naik menjadi urutan kedua seluas 44.483 hektar dan 2025 seluas 47.135 hektar,” ujar Supin Triyohar, seperti dikutip dari Mongabay Indonesia, Rabu, (28/10/2026).

Penyebab utama pembukaan lahan skala besar yang didominasi oleh korporasi pemegang izin lama di sektor pertambangan dan perkebunan diuraikan lebih lanjut olehnya.

Musim Kemarau di Mahulu Buat Harga Beras 25 Kilogram Tembus Rp1 Juta
Baca Juga

Musim Kemarau di Mahulu Buat Harga Beras 25 Kilogram Tembus Rp1 Juta

“Target utama penurunan emisi adalah pengendalian deforestasi. Jika angka deforestasi masih tinggi, artinya target tersebut tidak tercapai dan menunjukkan pemerintah tidak serius mengejar target FOLU Net Sink 2030,” kata Supin Triyohar.

Celah regulasi dalam izin pinjam pakai kawasan hutan yang diakomodasi melalui peraturan pemerintah disinggung oleh pihak Auriga Nusantara.

“Secara aturan justru pemegang izin wajib untuk menggarap dan membuka lahan itu. Artinya, dari segi regulasi kita belum kuat dan justru masih membuka celah melalui izin pinjam pakai,” tambahnya.

Penilaian senada mengenai ketidaksesuaian antara skema insentif iklim dan realitas konversi hutan industri di lapangan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen.

Bapenda Kaltim Gelar Pemeriksaan Terpadu Kepatuhan Pajak Tambang di Kukar
Baca Juga

Bapenda Kaltim Gelar Pemeriksaan Terpadu Kepatuhan Pajak Tambang di Kukar

“Faktanya konversi hutan untuk hutan tanaman industri dan tambang tetap terjadi di kampung-kampung penerima manfaat,” tegas Fathur Roziqin Fen.

Potensi ancaman degradasi hutan alam seluas 408.225 hektar akibat penyesuaian tata ruang dan penurunan status kawasan hutan dikritisi olehnya.

“Penurunan status fungsi kawasan hutan itu memungkinkan operasi tambang batu bara atau industri lain masuk. Inilah yang Walhi dan koalisi sebut sebagai deforestasi yang dilegalkan,” jelas Fathur Roziqin Fen.

Mekanisme perhitungan pencairan dana insentif karbon yang mengacu pada periode penilaian yang telah disepakati (crediting period) dijelaskan oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan.

“Kalau ada deforestasi atau sebagainya di luar periode, itu sudah di luar periode yang disepakati,” kata Iwan Darmawan.

Proses verifikasi tingkat penurunan emisi oleh pihak Bank Dunia diakui turut mempengaruhi waktu penyaluran alokasi dana ke daerah.

BNPPDT Matangkan Pembangunan Jalan Akses Perbatasan Kalimantan Utara Sepanjang 994 Kilometer
Baca Juga

BNPPDT Matangkan Pembangunan Jalan Akses Perbatasan Kalimantan Utara Sepanjang 994 Kilometer

“Mungkin mau memastikan bahwa Kaltim ini masih mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kan dengan tingkat penurunan emisi sekian gitu. Walaupun tidak ada penyampaian secara tulis,” pungkas Iwan Darmawan.

Penguatan regulasi serta konsistensi evaluasi izin industri ekstraktif diharapkan dapat menekan laju emisi gas rumah kaca di wilayah Kalimantan Timur.

(Rudi)