Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026) ini menyapu bersih lima pimpinan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Para tersangka meliputi MR selaku Ketua KPU Kotim, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E yang membawahi berbagai divisi strategis.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,” ujar Hendri Hanafi di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Jumat (7/8).
