Sab, 08/08/26 · 11.19.52
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Tetapkan Seluruh Komisioner KPU Kotawaringin Timur Tersangka

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 · 16:562 menit baca
Kejati Kalteng Tetapkan Seluruh Komisioner KPU Kotawaringin Timur Tersangka
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tersangka seluruh komisioner KPU Kotim atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar, Kamis (6/8/2026). (Dok. Kejati Kalteng)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026) ini menyapu bersih lima pimpinan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Para tersangka meliputi MR selaku Ketua KPU Kotim, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E yang membawahi berbagai divisi strategis.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,” ujar Hendri Hanafi di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Jumat (7/8).

Kejati Kalteng Limpahkan Enam Berkas Perkara Korupsi Penjualan Zirkon ke Pengadilan
Baca Juga

Kejati Kalteng Limpahkan Enam Berkas Perkara Korupsi Penjualan Zirkon ke Pengadilan

Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah APBD Kabupaten Kotim yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp16 miliar pada TA 2023 dan tahap kedua sebesar Rp24 miliar pada TA 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan bahwa kelima tersangka yang bekerja secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah di luar ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain pelanggaran administratif, penyidik menemukan praktik suap di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.

“Selain tidak berpatokan pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan perundang-undangan, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back, pemberian suap, atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak-pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” ungkap Jimmy Didi Setiawan.

BNPB Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla Kalteng
Baca Juga

BNPB Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla Kalteng

Akibat penyimpangan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng masih merampungkan penghitungan kerugian negara secara pasti.

Kelima komisioner dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi. Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru terkait aliran dana korupsi ini.

(Hendra)