Sel, 30/06/26 · 13.26.43
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Masuk Zona Merah Karhutla, Polsek Sungai Raya Minta Warga Laporkan Pelaku Pembakar Lahan

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 30 Juni 2026 · 18:482 menit baca
Masuk Zona Merah Karhutla, Polsek Sungai Raya Minta Warga Laporkan Pelaku Pembakar Lahan
Polsek Sungai Raya memetakan tiga titik zona merah karhutla di Kubu Raya. Polisi tegaskan sanksi pidana dan meminta warga laporkan pelaku pembakaran lahan. (Dok. Polres Kubu Raya)

Aparat kepolisian memperketat pengawasan di zona merah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Mengingat karakteristik wilayah yang didominasi ekosistem gambut, Polsek Sungai Raya menggelar konsolidasi taktis bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan perangkat desa di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (30/6/2026).

Langkah preventif ini diambil menyusul mulainya dampak fenomena iklim El Nino yang memicu lonjakan suhu udara serta menurunkan curah hujan ke titik terendah. Kondisi tersebut membuat struktur lahan gambut menjadi kering dan sangat rentan terbakar secara masif.

Pemetaan Tiga Titik Rawan Krisis
Kepala Desa Parit Baru, Musa, menjelaskan bahwa kerentanan geografis Kubu Raya memerlukan langkah kesiapsiagaan yang cepat dari seluruh elemen sebelum memasuki puncak musim kemarau.

“Kita ketahui bersama bahwa sekitar 70 persen wilayah Kubu Raya merupakan lahan gambut. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau akan terjadi pada Agustus 2026. Jika kita lengah, potensi Karhutla yang masif ada di depan mata,” ujar Musa.

BMKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga 2027, Pemkot Pontianak Perketat Patroli Lahan Gambut
Baca Juga

BMKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga 2027, Pemkot Pontianak Perketat Patroli Lahan Gambut

Sinyal kewaspadaan tersebut diperkuat oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Wangsit. Berdasarkan pemetaan kerawanan di lapangan, kepolisian menetapkan tiga titik krusial di Desa Parit Baru yang berbatasan langsung dengan permukiman warga sebagai zona merah karhutla. Ketiga lokasi tersebut meliputi Jalan Parit H. Muksin, Jalan Parit Derabak, dan Jalan Parit Sembin.

“Edukasi kepada masyarakat adalah benteng pertama kita. Pengurus RT dan MPA harus bergerak bersama memahamkan warga tentang bahaya ini,” kata Wangsit.

Ketegasan Hukum dan Implikasi Destruktif
Secara terpisah, Kapolsek Sungai Raya, Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menyoroti penegakan hukum terhadap aktivitas pembersihan lahan ilegal. Otoritas kepolisian mengkritik keras praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang masih kerap dilakukan demi menekan biaya operasional.

Antisipasi Dampak El Nino, BNPB Siapkan 109 Sumur Bor dan Operasi Modifikasi Cuaca
Baca Juga

Antisipasi Dampak El Nino, BNPB Siapkan 109 Sumur Bor dan Operasi Modifikasi Cuaca

“Faktor utama tingginya angka Karhutla di Kubu Raya adalah minimnya kesadaran. Masih ada kebiasaan membakar lahan dengan dalih menyuburkan tanah atau menghemat biaya pembersihan untuk pembangunan. Ini pola pikir keliru yang mengorbankan hajat hidup orang banyak,” tegas Ade.

Ade mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas ilegal tersebut bersifat sangat destruktif. Selain mengancam kesehatan masyarakat, sebaran kabut asap akibat karhutla berpotensi melumpuhkan aktivitas penerbangan internasional di Bandara Supadio serta memperlambat roda perekonomian daerah secara makro.

Polisi memastikan tidak akan berkompromi dan bakal menerapkan sanksi pidana berat bagi oknum yang terbukti sengaja melakukan pembakaran. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi lingkungan dan segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Sinergitas antara Polri, Pemerintah Daerah, dan rekan-rekan MPA adalah harga mati. Kami mengimbau masyarakat, jika melihat atau menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan, segera informasikan kepada Bhabinkamtibmas setempat atau hubungi layanan darurat Kepolisian 110. Kita harus hentikan bencana ini sebelum dimulai,” pungkas Ade.

(Hendrawan)