Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan dan verifikasi faktual di lapangan terhadap aktivitas usaha yang telah mengantongi izin daring. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan teknis pelaku usaha serta memitigasi risiko pelanggaran tata ruang perkotaan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan berarti seluruh kewajiban administratif pelaku usaha telah selesai. Sejumlah sektor usaha tetap diwajibkan melewati tahapan validasi fisik oleh tim teknis pemerintah daerah.
“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” ujar Edi Rusdi Kamtono saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Lima Klaster Prioritas Pengawasan
Dalam arahannya, Edi merinci lima klaster perizinan yang menjadi prioritas intervensi pengawasan sepanjang tahun anggaran berjalan:

