Kam, 25/06/26 · 09.35.22
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

NIB Bukan Izin Mutlak, Pemkot Pontianak Perketat Verifikasi Lapangan Lima Sektor Perizinan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 25 Juni 2026 · 13:142 menit baca
NIB Bukan Izin Mutlak, Pemkot Pontianak Perketat Verifikasi Lapangan Lima Sektor Perizinan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan NIB OSS tetap wajib diverifikasi di lapangan. Pemkot prioritaskan pengawasan lima sektor perizinan termasuk PBG dan KKPR. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan dan verifikasi faktual di lapangan terhadap aktivitas usaha yang telah mengantongi izin daring. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan teknis pelaku usaha serta memitigasi risiko pelanggaran tata ruang perkotaan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan berarti seluruh kewajiban administratif pelaku usaha telah selesai. Sejumlah sektor usaha tetap diwajibkan melewati tahapan validasi fisik oleh tim teknis pemerintah daerah.

“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” ujar Edi Rusdi Kamtono saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).

Lima Klaster Prioritas Pengawasan
Dalam arahannya, Edi merinci lima klaster perizinan yang menjadi prioritas intervensi pengawasan sepanjang tahun anggaran berjalan:

Rancang Palang Kereta Otomatis Lidar, Siswa SMTI Pontianak Raih Juara I Pelajar Pelopor
Baca Juga

Rancang Palang Kereta Otomatis Lidar, Siswa SMTI Pontianak Raih Juara I Pelajar Pelopor

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS): Pemantauan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penerbitan dokumen, dan kesesuaian prosedur.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengawasan aspek legalitas, kepastian teknis struktur, serta akselerasi koordinasi antarperangkat daerah.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Validasi zonasi guna memastikan aktivitas komersial tidak menabrak rencana tata ruang wilayah.

Persetujuan Lingkungan: Pengetatan kepatuhan terhadap regulasi dampak ekologis serta transparansi pelayanan instansi terkait.

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan
Baca Juga

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan

Pelayanan Sektor Hilir: Pengawasan mutu pelayanan pada Mal Pelayanan Publik, sektor perdagangan, jasa, serta lini UMKM.

“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan,” kata Edi.

Optimalisasi Sektor Jasa Perkotaan
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, karakteristik ekonomi Kota Pontianak bertumpu pada sektor tersier seperti perdagangan dan jasa, sementara sektor manufaktur didominasi skala industri rumah tangga akibat keterbatasan bentang lahan. Kondisi geografis ini menuntut pemerintah daerah untuk memaksimalkan daya saing wilayah melalui efisiensi birokrasi dan kepastian hukum.

Edi menambahkan, penataan regulasi yang transparan dan akuntabel diproyeksikan mampu mendongkrak kepercayaan pasar serta mempermudah penetrasi investasi baru. Pihaknya berharap penguatan fungsi kontrol ini dapat mereduksi sumbatan investasi sekaligus mempercepat penyelesaian pengaduan yang masuk dari masyarakat.

“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya.

(Dayank Ana)