Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 9 November 2026. Perpanjangan itu diambil untuk memperkuat penanganan bencana lewat evaluasi berkala dan koordinasi lintas sektor.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara penyerahan bantuan kemanusiaan dari Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kalimantan Tengah di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, keputusan diambil seusai rapat monitoring dan evaluasi (monev) penanganan bencana di wilayah itu.
Fairid menyebut perpanjangan sebagai langkah untuk memantau perkembangan situasi harian dan memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat.

