Pemerintah Indonesia mendorong perlindungan hak cipta dan pembagian nilai ekonomi yang adil atas produk pers di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan oleh platform global. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, (10/10/2026).
Prinsip dasar keselarasan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak cipta pertama kali digarisbawahi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pidato pembukanya.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman Andi Agtas, Sabtu, (10/10/2026).
Dinamika sirkulasi informasi digital yang melintasi batas teritorial dipaparkan sebagai tantangan baru dalam memastikan kompensasi bagi pemilik karya.

