Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil Sanggahan Pemkab Ketapang, Perintahkan Buka Data Hibah Daerah 2021-2025

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 10 Oktober 2026 · 23:462 menit baca
Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil Sanggahan Pemkab Ketapang, Perintahkan Buka Data Hibah Daerah 2021-2025
Komisi Informasi Kalbar tolak sanggahan Pemkab Ketapang dan perintahkan pembukaan dokumen hibah daerah 2021-2025 kepada pemohon Herry Iskandar. (Dok. Ist)

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menolak seluruh dalil sanggahan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan memerintahkan pembukaan akses dokumen hibah daerah tahun 2021–2025 kepada pemohon informasi, Herry Iskandar. Putusan sengketa keterbukaan informasi publik tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi yang bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2026).

Sengketa informasi yang menyangkut pengelolaan dana hibah di bawah kendali Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang ini berujung pada telaknya Pemkab. Melalui Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, majelis komisioner dengan tegas menolak berbagai alasan administratif dan prosedural yang selama ini dijadikan perisai oleh Pemkab Ketapang untuk menutupi dokumen publik.

Berbagai argumen penolakan termohon mulai dari ketiadaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), prosedur permintaan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan kepala daerah, hingga alasan klasik berupa tanda terima dokumen tanpa cap basah dihempas mentah-mentah oleh majelis. Di hadapan hukum keterbukaan informasi, alasan birokratis semacam itu dinilai tidak relevan dan tidak dapat dibenarkan untuk merampas hak masyarakat atas transparansi.

Menanggapi putusan tersebut, pemohon informasi Herry Iskandar melayangkan kritik tajam terhadap tertutupnya tata kelola anggaran hibah di daerah tersebut. Ia mendesak agar Pemkab Ketapang segera merombak total sistem pengelolaan hibah secara transparan, mulai dari tahap perencanaan, pemetaan sasaran penerima, hingga rincian besaran nominal bantuan. Herry menegaskan bahwa dana yang disalurkan murni bersumber dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pihak Wagub Krisantus Bantah Intimidasi Ketua PC IMM Pontianak, Sebut Chat Inisiatif Sendiri
Baca Juga

Pihak Wagub Krisantus Bantah Intimidasi Ketua PC IMM Pontianak, Sebut Chat Inisiatif Sendiri

“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” ujar Herry dalam keterangan persnya.

Ia menyoroti ketimpangan distribusi anggaran yang selama ini kerap terkesan eksklusif bagi segelintir pihak, sementara banyak lembaga, yayasan, dan rumah ibadah lain yang sah berhak justru terisolasi dari akses bantuan.

“Jangan hanya kalangan terbatas saja,” tegasnya.

Herry menekankan bahwa masyarakat membutuhkan data yang konkret untuk menelusuri penyaluran sekaligus mengawasi ketepatan penggunaan anggaran publik tersebut. Permintaan dokumen selama rentang waktu lima tahun itu diajukan demi kepentingan analisis kebijakan serta pengawasan publik secara menyeluruh.

Atasi Krisis Kemarau, Brimob Polda Kalbar Salurkan Air Bersih di Ketapang
Baca Juga

Atasi Krisis Kemarau, Brimob Polda Kalbar Salurkan Air Bersih di Ketapang

“Lembaga atau Yayasan mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” tandasnya.

Kendati majelis telah mengetok putusan pemenang bagi pemohon, sengketa ini masih menyisakan celah uji hukum lanjutan. Sesuai ketentuan Pasal 47–48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik pemohon maupun termohon yang keberatan atas putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan resmi.

(Hendrawan)