Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pihak Wagub Krisantus Bantah Intimidasi Ketua PC IMM Pontianak, Sebut Chat Inisiatif Sendiri

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 10 Oktober 2026 · 23:424 menit baca
Pihak Wagub Krisantus Bantah Intimidasi Ketua PC IMM Pontianak, Sebut Chat Inisiatif Sendiri
Keluarga Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan bantah dugaan intimidasi Ketua PC IMM Pontianak, sebut pesan klarifikasi anggaran murni inisiatif pribadi. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Polemik dugaan teror dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa di Pontianak akhirnya memunculkan babak baru. Adrianus Rumpe, pihak keluarga yang berada di lingkaran terdekat Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, angkat bicara guna meluruskan narasi ancaman penjemputan kepolisian yang dialamatkan kepada Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Pontianak, Muhammad Sher Khan, usai pamflet aksi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beredar.

Dalam keterangannya kepada Redaksi pada Jumat (9/10/2026), Adrianus menegaskan bahwa rentetan pesan peringatan keras hingga desakan klarifikasi yang dikirimkan kepada pimpinan mahasiswa tersebut murni merupakan inisiatif pribadinya. Ia memastikan bahwa Wagub Kalbar Krisantus sama sekali tidak mengetahui isi percakapan digital maupun pesan-pesan yang dikirimkan kepada pihak IMM.

“Saya hanya mempertanyakan, tetapi pertanyaan saya tidak dijawab. Apa alasan kamu menampilkan itu? Apakah kamu mempunyai bukti bahwa Wakil Gubernur terlibat di situ? Karena mereka menggiring narasi bahwa Wakil Gubernur ada di situ dengan statement ketidakjelasan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat,” jelas Adrianus.

Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil Sanggahan Pemkab Ketapang, Perintahkan Buka Data Hibah Daerah 2021-2025
Baca Juga

Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil Sanggahan Pemkab Ketapang, Perintahkan Buka Data Hibah Daerah 2021-2025

Ia kembali menegaskan kembali bahwa Wagub Kalbar tidak mengintervensi maupun mengarahkan isi pesan singkat yang belakangan viral di ruang publik.

“Wagub tidak mengetahui sama sekali isi chat-chat yang tersebar tersebut,” ujar Rumpe.

Adrianus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membentuk atau membawa nama kelompok “Barisan Wakil Gubernur”. Ia menjelaskan bahwa desakan ke ranah kepolisian tersebut semata-mata bertujuan meminta para mahasiswa membuktikan secara terbuka ada atau tidaknya keterlibatan Wakil Gubernur dalam alokasi anggaran yang dipersoalkan.

“Kita bukan membawa nama barisan ya, tidak ada barisan Wakil Gubernur. Hanya pada saat itu kawan-kawan bawa ke Polda itu suruh dia membuktikan, ada tidak Pak Wakil Gubernur terlibat di dalam anggaran tersebut,” tegas Audrianus. 

Tuntut Transparansi Anggaran Penanganan Karhutla Rp60 Miliar, Mahasiswa Muhammadiyah Diancam Pihak yang Mengaku Orang Wagub Krisantus
Baca Juga

Tuntut Transparansi Anggaran Penanganan Karhutla Rp60 Miliar, Mahasiswa Muhammadiyah Diancam Pihak yang Mengaku Orang Wagub Krisantus

Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa Wakil Gubernur memang sempat menyarankan agar perwakilan mahasiswa diajak berkomunikasi guna meminta kejelasan terkait pencantuman foto pejabat dalam narasi kritik anggaran karhutla senilai Rp60 miliar.

“Setelah beliau lihat foto itu, beliau coba menyarankan untuk menemui mereka, diajak berdialog dan diberi pemahaman,” terang Rumpe.

Adrianus menilai ketidaktahuan para mahasiswa mengenai pihak pengguna anggaran menjadi pemicu utama timbulnya polemik ini. Meski demikian, pihaknya telah memberikan pemahaman agar mahasiswa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikannya ke media. Ia menekankan bahwa tindakan mahasiswa dalam mempertanyakan transparansi anggaran sebenarnya bukanlah suatu kesalahan, melainkan tata cara penuangan narasinya yang perlu diluruskan.

“Nah, seharusnya dia klarifikasi dulu baru mencantumkan sesuatu, ataupun mendapatkan informasi yang akurat sebelum mencantumkan foto tersebut,” jelas Audrianus.

Ia membeberkan bahwa sebelum pamflet ini memanas di ruang publik, kedua belah pihak sebetulnya sempat mengadakan pertemuan informal di sebuah warung kopi di kawasan Jalan  Veteran dengan beberapa pihak guna mendiskusikan dinamika isu tersebut. Namun, ketika pamflet dengan narasi sorotan anggaran terlanjur disebarkan luas dan menyertakan foto Wagub, Adrianus mengaku kesulitan saat mencoba menghubungi Ketua IMM secara langsung untuk meminta konfirmasi.

Lantaran panggilannya tidak direspons, ia kemudian berinisiatif melibatkan rekan-rekannya untuk membantu menjembatani komunikasi agar pihak mahasiswa memberikan penjelasan resmi terkait dasar pencantuman foto tersebut.

Sinarmas Kerahkan Personel dan Bangun Tiga Sumur Bor untuk Bantu Penanganan Karhutla di Banjarbaru
Baca Juga

Sinarmas Kerahkan Personel dan Bangun Tiga Sumur Bor untuk Bantu Penanganan Karhutla di Banjarbaru

“Aku share itu ke kawan aku, ada tidak yang kenal ini? Nah, kalau seandainya ada, coba tolong tanyakan, kenapa pihak mereka tidak menjawab? Kalau dia menjawab, kan cukup selesai,” ungkap Rumpe.

Mengenai tangkapan layar pesan singkat yang beredar, Adrianus mengaku tidak mengetahui secara mendalam isi pesan dari nomor-nomor lain. Namun, ia berpandangan bahwa apabila pihak mahasiswa tidak dapat membuktikan keterlibatan Wakil Gubernur, persoalan tuduhan tersebut memang berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Kalau aku tidak mengetahui chat itu. Kalau menurut aku, kalau memang tidak bisa membuktikan bahwa Wakil Gubernur terlibat di dalam dana tersebut, nanti bisa ke Polda urusannya, kan begitu?” tegas Rumpe.

Adrianus berdalih bahwa langkah keras yang diambilnya bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau meneror gerakan mahasiswa, melainkan menuntut pertanggungjawaban etik atas pencantuman identitas pejabat publik dalam tudingan kebijakan yang tidak melibatkan sang Wakil Gubernur.

“Kalau bahasa seperti itu, masih mahasiswa sudah merasa takut, merasa diancam, nah itu dia salah mengartikan sesuatu. Dia harus kuliah lagi, suruh panjang lagi kuliahnya,” ujar Adrianus.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya ruang dialog kepada kedua belah pihak agar kesalahpahaman narasi di ruang publik tidak berlarut-larut serta mengedepankan asas pertanggungjawaban hukum.

“Sebenarnya begini, sesuatu yang kita ungkapkan harus mesti kita pertanggungjawabkan. Ketika kita tidak bisa mempertanggungjawabkan dugaan tersebut, konsekuensinya pasti banyak. Entah dilaporkan atau apa. Kalau dilaporkan, ya jelas, sama-sama tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, dilaporkan ya dijemput, kan begitu. Nah, itu suatu tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya pasti akan berefek kepada hal-hal yang lain,” tutup Rumpe.

(Hendrawan)