Sab, 08/08/26 · 16.03.08
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemkot Pontianak Tata Parit Tokaya Cegah Banjir

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 7 Agustus 2026 · 19:431 menit baca
Pemkot Pontianak Tata Parit Tokaya Cegah Banjir
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau proses penataan dan normalisasi Parit Tokaya di Kota Pontianak, Jumat (7/8/2026). (Dok. HO/TNP)

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penataan menyeluruh terhadap Parit Tokaya guna mengoptimalkan kembali fungsi drainase kawasan dan mencegah genangan air. Langkah ini mencakup pembersihan, normalisasi aliran, penertiban garis sempadan, hingga pembongkaran jembatan yang menghambat arus air.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmennya untuk merawat parit-parit primer yang memiliki cakupan aliran air (catchment area) cukup luas. Edi menjelaskan bahwa pembongkaran dan penataan jembatan dilakukan agar perawatan rutin menggunakan alat berat amfibi dapat berjalan lancar tanpa kendala fisik di lapangan.

“Ada beberapa jembatan yang akan kita bongkar. Jadi nanti kalau hujan tidak ada hambatan, air dan alat amfibi kita bisa melakukan perawatan secara rutin,” ujar Edi saat meninjau lokasi penataan, Jumat (7/8/2026).

Selain masalah jembatan, Pemkot Pontianak menyoroti penumpukan sampah yang menjadi pemicu utama tersumbatnya parit. Edi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai maupun parit.

Pemkot Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi Kanreg V BKN
Baca Juga

Pemkot Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi Kanreg V BKN

Pemkot Pontianak menata Parit Tokaya dengan membongkar jembatan penghambat, normalisasi drainase, dan menertibkan garis sempadan sungai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta, menyatakan bahwa Parit Tokaya menjadi fokus penanganan utama dalam satu hingga dua tahun ke depan. PUPR akan meninjau kembali penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) hingga ke muara Sungai Kapuas agar area tersebut bebas dari bangunan liar.

“Kalau GSS-nya dua meter, berarti batas terakhir bangunan yang boleh diizinkan berada di jarak dua meter. Itu harus bebas bangunan,” tegas Firayanta.

Penerapan GSS penting untuk menyediakan ruang pemeliharaan, jalur inspeksi, serta tempat sampah dan penghijauan. Pemkot Pontianak berharap penataan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat, sehingga parit tidak lagi dianggap sebagai area belakang rumah, melainkan menjadi bagian muka lingkungan yang bersih, terawat, dan nyaman.

(Memei)