WALHI Kalimantan Selatan bersama tim periset dari Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) resmi meluncurkan riset bertajuk “Kajian Risiko Sistemik pada PLTU dan Batubara di Kalimantan Selatan untuk Percepatan Transisi Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”.
Riset ini membedah bagaimana wilayah tersebut masih berada dalam cengkeraman ekonomi ekstraktif yang sangat bergantung pada batu bara.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, kelistrikan di Kalimantan Selatan tercatat masih bergantung pada PLTU batubara sebesar 95 persen. Ketergantungan jangka panjang ini diperkuat melalui kontrak jangka panjang serta skema take or pay (ToP) dalam Power Purchase Agreement (PPA).
Skema tersebut dinilai sebagai bentuk “jebakan ekonomi ekstraktif yang terinstitusionalisasi”, di mana pembangunan dan peningkatan kapasitas PLTU domestik terus mengamankan pasar industri batu bara untuk beroperasi hingga puluhan tahun ke depan.
Kementerian ESDM mencatat ada 11 infrastruktur PLTU di Kalimantan Selatan dengan kapasitas eksisting mencapai 823 MW yang diproyeksikan bertahan setidaknya hingga tahun 2030.
Di sisi lain, konsesi pertambangan batu bara di provinsi ini telah mencakup sekitar 1,2 juta hektare dari total luas wilayah 3,7 juta hektare.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan bahwa meskipun industri batu bara berkontribusi sekitar 30 persen terhadap perekonomian daerah dan 95 persen terhadap ekspor Kalsel dengan nilai royalti minerba menembus Rp14,39 triliun manfaat ekonomi tersebut gagal terdistribusi secara adil.
“Manfaat ekonomi dari PLTU dan pertambangan batu bara lebih banyak dinikmati oleh korporasi, pemerintah, dan sistem energi secara luas, sementara dampak sosial, kesehatan, dan ekologis lebih besar ditanggung oleh masyarakat lokal,”* ujar Raden.
Warga yang tinggal di area ring satu PLTU maupun lingkar tambang harus menanggung beban kerusakan lingkungan berupa pencemaran air, debu, kebisingan, konflik agraria, hingga kerentanan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dirasakan warga di sekitar PLTU Asam-Asam.
Sementara itu, Ketua Jurusan Sosiologi FISIP ULM sekaligus peneliti dalam kajian ini, Ismar Hamid, menegaskan bahwa krisis ekologis dan sosial di Kalsel sudah berada di ambang batas mengkhawatirkan akibat praktik ekstraktif yang diwarnai dugaan pelanggaran HAM, penggusuran paksa, serta hilangnya ruang hidup warga.
“Setiap ton batu bara yang diekstraksi dan dibakar dibayar dengan air yang tercemar, udara yang meracuni napas, serta ruang hidup rakyat yang dirampas. Transisi energi adalah harga mati untuk menghentikan kejahatan lingkungan dan pemulihan HAM,” tegas Ismar.
Sebagai solusi alternatif, riset ini menyoroti praktik baik transisi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Desa Hinas Kanan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang terbukti mampu memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga warga secara mandiri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, WALHI Kalsel merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi ulang kebijakan PLTU dan tambang batu bara, memastikan akuntabilitas pemulihan lingkungan oleh korporasi, serta melakukan tinjauan mendesak terhadap operasi perusahaan seperti PT Balangan Coal (Adaro Group) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Dokumen lengkap hasil riset/kajian dapat diakses disini (KAJIAN RISIKO SISTEMIK PADA PLTU DAN BATUBARA DI KALIMANTAN SELATAN)
(Memei)