Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tertibkan Badan Jalan, Dishub Pontianak Batasi Antrean Solar Subsidi Mulai 1 Oktober

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 29 September 2026 · 19:373 menit baca
Tertibkan Badan Jalan, Dishub Pontianak Batasi Antrean Solar Subsidi Mulai 1 Oktober
Dishub Pontianak terbitkan SE Nomor 60 Tahun 2026 batasi antrean solar subsidi mulai 1 Oktober; terapkan marka jalan, stiker armada, dan larangan isi BBM bagi pelanggar. (Dok. Prokopim Pontianak)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 mengenai pembatasan antrean serta penataan teknis pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, Selasa, (29/9/2026).

Regulasi yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 tersebut dirancang sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026, menyusul maraknya keluhan masyarakat terhadap kepadatan arus kendaraan berat di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Latar belakang perumusan pola ketertiban antrean tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rendrayani. Upaya mitigasi kemacetan jalan diuraikan dalam keterangannya.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa, (29/9/2026).

Sempat Viral, Jalur Disabilitas Permanen di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak Mulai Dipasang
Baca Juga

Sempat Viral, Jalur Disabilitas Permanen di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak Mulai Dipasang

Penataan alur kendaraan dilaksanakan terpadu bersama PT Pertamina Patra Niaga, asosiasi pengemudi angkutan barang, serta para pengelola SPBU di seluruh wilayah kota. Mekanisme pengendalian kendaraan di luar pagar pengisian dibeberkan dalam penjelasannya.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Sebagai langkah teknis, marka dan rambu khusus dipasang di badan jalan untuk menetapkan batas maksimal armada yang diperbolehkan menunggu giliran. Kapasitas daya tampung antrean di titik rawan dicontohkan dalam keterangannya.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.

Imbas Kemarau Panjang, Pemkot Pontianak Siapkan Sumber Air Baku Baru dan Operasikan Lima Pompa
Baca Juga

Imbas Kemarau Panjang, Pemkot Pontianak Siapkan Sumber Air Baku Baru dan Operasikan Lima Pompa

Sementara itu, skema pengaturan di SPBU Jalan Imam Bonjol diterapkan secara bertahap dengan membatasi delapan unit truk setiap interval tiga puluh menit. Penertiban tegas terhadap sopir yang memarkir kendaraan melebihi batas marka ditegaskan dalam peringatannya.

“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.

Selain penertiban fisik, sanksi administratif berupa penghentian akses pengisian bahan bakar subsidi disiapkan bagi armada yang terbukti memicu hambatan lalu lintas. Dampak pencegahan dari sanksi penolakan pengisian diutarakan dalam penjelasannya.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Kewajiban penempelan stiker identitas pemilik dan nomor kontak darurat juga diberlakukan pada bodi kendaraan serta gandengan guna mencegah parkir liar tanpa pengemudi. Kendala penelusuran truk yang ditinggalkan pengemudi diterangkan dalam keterangannya.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.

Persiapkan Dunia Kerja Hijau, ILO dan Untan Gelar Lokakarya Transisi Energi bagi Generasi Muda
Baca Juga

Persiapkan Dunia Kerja Hijau, ILO dan Untan Gelar Lokakarya Transisi Energi bagi Generasi Muda

Surat edaran tersebut turut mengatur pembatasan jam lintas truk tangki BBM beroda sepuluh kapasitas maksimal 16 ribu liter kosong di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan pukul 19.00–05.00 WIB, serta menegaskan larangan pengisian berulang, modifikasi tangki, dan pemindaian ganda kode batang Subsidi Tepat MyPertamina.

Bagi kendaraan jenis tronton dan trailer, waktu pelayanan solar bersubsidi dikhususkan pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB di lima titik resmi: SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dokter Wahidin.

Dari perspektif penyedia energi, dinamika permintaan bahan bakar dipaparkan oleh Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani. Faktor pergeseran konsumsi akibat disparitas harga solar diuraikan dalam keterangannya.

“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.

Kendala fisik berupa sempitnya luasan pelataran SPBU perkotaan di Pontianak menjadi salah satu penyebab kendaraan tertahan di badan jalan. Kondisi tata letak SPBU di Pontianak dibandingkan dalam penjelasannya.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Fokus pengelolaan pola permintaan kendaraan logistik di sekitar kawasan pelabuhan dirangkum sebagai penutup pernyataannya.

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka Mulai 28 September
Baca Juga

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka Mulai 28 September

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

(Tony)