Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Komoditas

Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit di Kaltim Turun Jadi Rp3.542 per Kilogram

Memei
Memei
Jumat, 16 Oktober 2026 · 15:521 menit baca
Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit di Kaltim Turun Jadi Rp3.542 per Kilogram

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tertinggi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 1–15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram, Jumat, (16/10/2026). Angka tersebut tercatat turun sebesar Rp74,95 atau menyusut 2,07 persen dibandingkan penetapan periode sebelumnya.

Penetapan harga resmi tersebut disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis, (15/10/2026), dengan besaran indeks K dipatok pada level 89,22 persen. Pada periode berjalan, harga rata-rata tertimbang minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.218,80 per kilogram dan inti sawit (kernel) berada pada posisi Rp12.935,46 per kilogram.

Penyebab penurunan harga komoditas perkebunan tersebut dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno.

“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief Murdiyatno, Jumat, (16/10/2026).

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Kedua September 2026 Naik Tipis Rp13,18 per Kg
Baca Juga

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Kedua September 2026 Naik Tipis Rp13,18 per Kg

Fluktuasi nilai jual TBS diatur berdasarkan usia tanaman, dengan rincian pohon berumur 3 tahun seharga Rp3.110,61 per kilogram, umur 4 tahun sebesar Rp3.209,80 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.298,74 per kilogram, dan umur 6 tahun dipatok Rp3.370,97 per kilogram. Sementara itu, tanaman usia 7 hingga 20 tahun berada di rentang Rp3.419,58 sampai Rp3.542,60 per kilogram, serta usia 21 hingga 25 tahun dihargai antara Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram.

Kewajiban kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap patokan harga kemitraan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 kembali ditekankan guna memutus ketergantungan pekebun terhadap perantara nonresmi. Perlindungan nilai jual hasil panen pekebun swadaya melalui skema kemitraan resmi kemudian diuraikan dalam pemaparannya.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.

Penetapan harga secara retrospektif oleh tim gabungan difungsikan sebagai instrumen kendali regulasi untuk menjamin transparansi serta kepatuhan perusahaan perkebunan dalam membayarkan hak petani plasma berdasarkan transaksi riil penjualan CPO dan kernel.

(Memei)