PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio resmi memberlakukan penyesuaian tarif layanan parkir kendaraan roda empat (R4) di area bandara yang mulai efektif pada Kamis, 15 Oktober 2026, Rabu (14/10/2026).
Kebijakan strategis ini ditempuh setelah melalui serangkaian tahapan koordinasi dan evaluasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya serta Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan manajemen untuk mendongkrak kualitas pelayanan dan infrastruktur bandara.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan fasilitas tempat parkir kendaraan yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi mutakhir bagi para pengguna jasa. Investasi peningkatan fasilitas yang telah dan sedang berjalan bertujuan agar standar pelayanan serta keandalan operasional terjaga secara optimal,” ujar Maya melalui keterangan resminya.
Berdasarkan rilis manajemen, skema penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat (R4) dibagi menjadi dua kategori utama.
Untuk layanan parkir harian atau progresif, tarif ditetapkan sebesar Rp8.000 untuk satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
Sementara itu, untuk layanan parkir inap kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan tarif Rp50.000 untuk enam jam pertama dan Rp3.000 untuk jam-jam berikutnya.
Di sisi lain, pengelola memastikan bahwa tarif layanan parkir kendaraan roda dua (motor) tidak mengalami perubahan atau tetap menggunakan tarif eksisting.
Sebagai dasar atas kenaikan tarif ini, pihak bandara mengklaim telah merealisasikan sejumlah perbaikan fasilitas signifikan.
Pembenahan tersebut meliputi peningkatan infrastruktur utama seperti perbaikan rambu, perluasan jaringan data dan listrik, pembaruan smart card, hingga pembangunan kanopi di area parkir inap. Selain itu, optimalisasi sistem pembayaran non-tunai berbasis kartu uang elektronik juga digenjot guna memangkas durasi antrean di pintu masuk dan keluar.
Aspek pengamanan turut diperketat melalui penambahan titik jaringan CCTV dan peningkatan intensitas patroli keandalan kendaraan. Peremajaan fasilitas fisik seperti marka jalan, sistem penerangan, petunjuk arah, serta kebersihan area secara menyeluruh turut disempurnakan.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh, manajemen telah menyosialisasikan rencana penyesuaian secara bertahap kepada publik melalui berbagai saluran informasi, papan pengumuman di lingkungan bandara, hingga platform media sosial resmi.
Manajemen memohon pengertian dari seluruh pengguna jasa agar peningkatan layanan ini dapat berjalan selaras dengan kenyamanan publik ke depan.
(Hendrawan)