Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bandar udara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyeret seorang pekerja bangunan asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial AK (32).
Status AK yang mendadak tercantum sebagai direktur perusahaan serta kronologi keterlibatannya dalam perkara penanganan hukum tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak.
“Kami mendapat penunjukan terkait satu perkara korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Ketapang,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Sabtu, (24/10/2026).
Penunjukan tim kuasa hukum oleh Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan khusus untuk mendampingi AK yang merupakan satu-satunya dari tiga tersangka tanpa penasihat hukum sejak ditahan pada September 2026.

