Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Pekerja Bangunan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Kuasa Hukum Duga Ada Pemalsuan Identitas

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Rabu, 28 Oktober 2026 · 18:332 menit baca
Pekerja Bangunan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Kuasa Hukum Duga Ada Pemalsuan Identitas
Kuasa hukum sebut pekerja bangunan asal Tegal dijadikan direktur tanpa sepengetahuan dalam dugaan korupsi proyek Bandara Ketapang, duga ada pemalsuan data. (Dok. HO/TNP)

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bandar udara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyeret seorang pekerja bangunan asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial AK (32).

Status AK yang mendadak tercantum sebagai direktur perusahaan serta kronologi keterlibatannya dalam perkara penanganan hukum tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak.

“Kami mendapat penunjukan terkait satu perkara korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Ketapang,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Sabtu, (24/10/2026).

Penunjukan tim kuasa hukum oleh Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan khusus untuk mendampingi AK yang merupakan satu-satunya dari tiga tersangka tanpa penasihat hukum sejak ditahan pada September 2026.

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal
Baca Juga

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal

“Dari tiga tersangka ini, satu yang memancing rasa penasaran kami dan memunculkan semangat untuk memperjuangkan keadilan baginya,” kata Eka Nurhayati Ishak.

Kronologi kedatangan AK ke Kalimantan yang bermula dari iming-iming pekerjaan hingga munculnya surat panggilan pemeriksaan dari jajaran Polda Kalimantan Barat diuraikan lebih lanjut oleh kuasa hukumnya.

“Dia mengaku tidak pernah menandatangani selembar surat atau kuitansi pun yang berkaitan dengan perkara ini,” tutur Eka Nurhayati Ishak.

Mendasari pengakuan kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu dan pemotong rumput, pihak kuasa hukum mempertanyakan keabsahan pendirian akta notaris perusahaan.

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca Juga

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Tukang batu, tukang potong rumput, tapi bisa jadi direktur. Dia sendiri mengakui tidak pernah bekerja di balik meja, tidak pernah menjalankan usaha atau bisnis, dan tidak pernah duduk di ruangan ber-AC untuk memimpin perusahaan. Yang dia tahu hanya mencari sesuap nasi untuk anak dan istrinya,” tegas Eka Nurhayati Ishak.

Dugaan penyalahgunaan data KTP serta pemalsuan tanda tangan oleh oknum komisaris perusahaan dan pihak terkait didesak untuk diusut secara tuntas dalam persidangan.

“Namun pengakuan klien kami, hal itu tidak pernah terjadi. Berarti terindikasi datanya disalahgunakan dan tanda tangannya dipalsukan,” kata Eka Nurhayati Ishak.

Tuntutan pendalaman fakta hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen fiktif disampaikan sebelum menutup keterangannya.

“Kami berharap persidangan dapat mengungkap siapa saja yang menggunakan data pribadi klien kami dan memanipulasi tanda tangannya, termasuk keterlibatan oknum notaris dan komisaris,” ucap Eka Nurhayati Ishak.

Penelusuran keabsahan alat bukti dan pembuktian dugaan pemalsuan tanda tangan kini menjadi fokus utama tim penasihat hukum dalam mengawal proses persidangan perkara korupsi proyek bandara tersebut.

(Tony)