Polres Kubu Raya mengamankan tujuh tersangka serta menyita barang bukti berupa 524,56 gram barang bukti serbuk putih dan 25 butir ekstasi seberat 9,09 gram setelah mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2026.
Penindakan tersebut ditargetkan untuk menekan peredaran narkotika, khususnya pada jalur strategis yang berpotensi dimanfaatkan sebagai akses distribusi antardaerah.
Perhatian khusus terhadap titik rawan Jalur Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang dipaparkan oleh Kapolres Kubu Raya Rensa S. Aktadivia.
“Jalan Trans Kalimantan merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai wilayah, sehingga memiliki kerawanan terhadap kemungkinan masuk dan melintasnya narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan untuk mencegah jalur tersebut dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba,” ujar Rensa S. Aktadivia, Selasa, (3/11/2026).

