Kam, 27/08/26 · 10.14.07
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Bendera Borneo Raya Terbentang di Hadapan Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar, Massa Tolak Cabut Perda Peladang

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 27 Agustus 2026 · 13:551 menit baca
Bendera Borneo Raya Terbentang di Hadapan Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar, Massa Tolak Cabut Perda Peladang
Bendera Borneo Raya terbentang di depan Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar saat aksi tolak pencabutan Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022 di Pontianak. (Dok. Humprosi DRPD Kalbar)

Bendera Borneo Raya terbentang lebar di hadapan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius saat ratusan massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Kamis, (27/8/2026).

Simbol perlawanan kultural tersebut dikibarkan bersamaan dengan ritual pemotongan babi di pelataran gedung dewan guna menegaskan penolakan keras masyarakat terhadap wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Aspirasi masyarakat adat dan penegasan perlindungan hak ulayat diuraikan langsung di hadapan pimpinan eksekutif dan legislatif daerah oleh Koordinator Aksi, Endro Ronianus.

“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kalbar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi memastikan setiap kebijakan tetap melindungi hak, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat,” kata Endro Ronianus, Kamis, (27/8/2026).

Soal Perda Peladang, Ria Norsan: Tak Bisa Dicabut Sepihak
Baca Juga

Soal Perda Peladang, Ria Norsan: Tak Bisa Dicabut Sepihak

Selain menuntut perlindungan bagi peladang tradisional dari jerat kriminalisasi hukum, aliansi membawa tujuh tuntutan strategis yang menyoroti ketimpangan tata kelola agraria dan lingkungan di Kalimantan Barat.

Penegakan hukum karhutla didesak agar mengedepankan pembuktian saintifik serta menindak tegas korporasi pemegang izin konsesi, bukan menyasar ladang gilir-balik masyarakat adat.

Aliansi turut menuntut transparansi dokumen Hak Guna Usaha (HGU), pembentukan satuan tugas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), peninjauan ulang penertiban kawasan hutan, evaluasi belanja APBD untuk kebutuhan infrastruktur dasar, serta percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh pemerintah pusat.

Dokumen aspirasi resmi telah diserahkan langsung kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan regulasi, dengan kesepakatan evaluasi berkala secara terbuka kepada publik.

(Roska)