Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal hadir untuk melindungi hak masyarakat adat dan tidak dapat dicabut secara sepihak, Kamis, (27/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ria Norsan saat menemui massa aksi unjuk rasa yang menolak rencana pencabutan regulasi daerah tersebut di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedudukan hukum perda sebagai instrumen perlindungan petani tradisional diuraikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan, Kamis, (27/8/2026).
Mekanisme peninjauan maupun perubahan aturan daerah ditegaskan harus berlandaskan kajian komprehensif serta mengacu pada tata perundang-undangan nasional. Prosedur evaluasi regulasi daerah dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya.
