Kam, 27/08/26 · 09.31.19
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Soal Perda Peladang, Ria Norsan: Tak Bisa Dicabut Sepihak

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Kamis, 27 Agustus 2026 · 14:521 menit baca
Soal Perda Peladang, Ria Norsan: Tak Bisa Dicabut Sepihak
Soal wacana pembatalan Perda Peladang, Gubernur Ria Norsan tegaskan aturan kearifan lokal Kalbar tak bisa dicabut sepihak saat temui massa aksi di DPRD. (Dok. Adpim Kalbar)

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal hadir untuk melindungi hak masyarakat adat dan tidak dapat dicabut secara sepihak, Kamis, (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ria Norsan saat menemui massa aksi unjuk rasa yang menolak rencana pencabutan regulasi daerah tersebut di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedudukan hukum perda sebagai instrumen perlindungan petani tradisional diuraikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan, Kamis, (27/8/2026).

Mekanisme peninjauan maupun perubahan aturan daerah ditegaskan harus berlandaskan kajian komprehensif serta mengacu pada tata perundang-undangan nasional. Prosedur evaluasi regulasi daerah dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya.

Bendera Borneo Raya Terbentang di Hadapan Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar, Massa Tolak Cabut Perda Peladang
Baca Juga

Bendera Borneo Raya Terbentang di Hadapan Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar, Massa Tolak Cabut Perda Peladang

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Komitmen pemenuhan hak masyarakat adat yang tetap selaras dengan upaya pencegahan bencana asap dipaparkan sebagai penutup keterangannya.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Seusai dialog terbuka, Gubernur bersama pimpinan DPRD Kalbar menandatangani berkas tuntutan massa aksi untuk diteruskan dan dikaji bersama kementerian terkait di tingkat pusat.

(Tony)