Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran raksasa sepanjang 4,5 meter yang diduga kerap meneror tambak dan memangsa hewan peliharaan warga selama setahun terakhir, akhirnya berhasil dievakuasi. Predator yang belakangan diketahui kehilangan satu mata tersebut diamankan oleh Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak setelah terjerat jaring tambak di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Buaya tersebut terperangkap di area tambak milik warga bernama Romi. Menyadari tangkapan yang berbahaya, warga desa bergotong royong memindahkan reptil seberat ratusan kilogram tersebut ke area lapang terbuka. Temuan ini sempat menjadi tontonan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Jawai Selatan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa maupun matinya satwa tersebut.
Menerima laporan lanjutan pada Senin (27/7/2026) pagi, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak bersama praktisi ahli langsung bertolak ke lokasi. Setibanya di Desa Jelu Air pada pukul 18.00 WIB, tim menemukan kondisi buaya yang mulai melemah akibat ikatan warga. Mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), petugas segera melakukan fiksasi ulang tali ikatan untuk mencegah kerusakan jaringan otot sebelum memindahkannya ke Tempat Penampungan Sementara di Kantor Balai PK Pontianak.
Pada Selasa (28/7/2026), tim medis melakukan pemeriksaan komprehensif. Dokter hewan dari Sealife Indonesia, Maulid Dio Suhendro, mengungkapkan bahwa meski buaya tersebut mengalami cacat permanen, fungsi vitalnya masih berjalan normal.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik yang terlihat dari kantung pernapasannya yang bergerak aktif. Namun, bagian mata sebelah kanan sudah rusak atau bulbus oculi tidak ada, meski respons mata kirinya masih tajam. Saat ini satwa masih dalam tahap observasi dan selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujar Maulid.

Selain kehilangan mata kanan, tim medis juga menemukan sejumlah luka lecet (vulnus excoriasi) akibat gesekan pada kaki depan dan belakang. Pada kaki kiri reptil tersebut bahkan ditemukan indikasi nekrosis (kematian jaringan) yang diduga kuat dipicu oleh trauma saat proses penangkapan oleh warga.
Perwakilan Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, Yuda Saniswan, menegaskan bahwa kecepatan penanganan menjadi kunci agar konflik manusia dan satwa liar ini tidak berujung pada kerugian di kedua belah pihak.
“Pihak kami langsung merespons cepat setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah diobservasi bersama tim dan melibatkan dokter hewan, diketahui kondisi kesehatannya secara umum stabil, hanya terdapat sedikit luka di beberapa bagian tubuh akibat gesekan,” jelas Yuda.
Secara hukum, penanganan kasus ini bukan sekadar upaya penyelamatan satwa liar dari konflik dengan manusia, melainkan implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional. Di tingkat global, buaya muara masuk dalam Appendix II CITES yang membatasi perdagangan komersialnya secara ketat.
Sementara itu, di Indonesia, buaya muara berstatus sebagai satwa dilindungi penuh berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Mengingat pengelolaannya kini berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), satwa ini diklasifikasikan sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025. Satwa raksasa tersebut kini akan menjalani masa rehabilitasi intensif di Pontianak sebelum otoritas terkait menentukan kelayakan pelepasliarannya kembali ke habitat yang jauh dari permukiman.
(Hendrawan)